- Pemprov bersama DPRD Jatim terus membahas agar Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
- Ada beberapa poin di dalam rancangan perubahan perda tersebut, di antaranya judol dan pinjol ilegal, sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
- DPRD Jatim mengusulkan agar adanya patroli dan ruang lingkup yang jelas.
SuaraJatim.id - Pemprov bersama DPRD Jatim terus menggodok Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Eksekutif dan legislatif membahas rancangan perubahan perda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jatim pada Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, menyetujui agar rancangan perubahan perda tersebut dilanjutkan untuk kemudian disahkan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan, fraksinya sependapat dengan Gubernur Jawa Timur bahwa perubahan dalam tersebut sangat penting.
Seperti diketahui, terdapat tiga isu yang dimasukkan di dalam rancangan perubahan perda, yakni judi onlie dan pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg), serta peredaran pangan tercemar.
"Fraksi Partai Gerindra, sependapat dengan Gubernur bahwa pengaturan terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting. Namun juga menekankan perlunya implementasi yang jelas dan terukur," ujarnya.
Ro'aitu Nafif lantas menyinggung mengenai penggunaan pengeras suara. Menurutnya, diperlukan adanya pembahasan menyangkut pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggarnya. Tujuannya agar efektivitas pengaturan dapat terjamin.
Kemudian terkait dengan pencegahan judi online (judol) dan pinjol ilegal perlu adanya patroli digital dan edukasi publik yang masif.
Terkait hal itu, dibutuhkan koordinasikan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta. "Hal yang perlu diperhatikan, menurut Fraksi Gerindra adalah efektivitas patroli digital yang harus diimbangi dengan penguatan sumber daya di tingkat daerah agar dapat menjangkau ruang digital yang semakin luas dan kompleks," katanya.
Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru
Sedangkan untuk peredaran pangan tercemar, Ro'aitu Nafif menilai hal ini sangat krusial mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. "Gubernur sudah tepat dalam mengusulkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi," ungkapnya.
Tentunya dengan tetap mengingatkan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Haris Wicaksono Wibowo menyampaikan, rancangan perubahan pada perda tersebut tidak dapat dilihat sebagai sekadar pembaruan administratif, tetapi respons terhadap perubahan sosial.
Pada kasus judol dan pinjol ilegal misalnya, dipandang berdampak negatif pada masyarakat. Banyak warga jatuh dalam jerat utang, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehilangan harta benda akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.
"Fraksi menilai bahwa Raperda ini harus memuat pendekatan yang jauh lebih humanis, komprehensif, dan sistemik," kata Haris Wicaksono.
Baginya, tanpa langkah-langkah preventif dan kuratif, penindakan semata hanya akan menyentuh permukaan dengan tidak menyelesaikan luka sosial yang lebih dalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya