- Pemprov bersama DPRD Jatim terus membahas agar Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
- Ada beberapa poin di dalam rancangan perubahan perda tersebut, di antaranya judol dan pinjol ilegal, sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
- DPRD Jatim mengusulkan agar adanya patroli dan ruang lingkup yang jelas.
Sementara itu, terkait dengan fenomena penyalahgunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg, Fraksi NasDem berharap ada panduan teknis sebagai alat ukur kepastian hukum.
"Banyak masyarakat mengeluhkan tidak adanya parameter pasti dalam penegakan larangan penggunaan pengeras suara sehingga aparat sering kali ragu dalam menindak atau justru terjadi ketegangan sosial antarwarga," ungkapnya.
Pihaknya berharap pada rancangan perubahan perda ini ada standar objektif seperti batas desibel, radius suara, standar teknis alat ukur, serta klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara.
"Tanpa pengaturan teknis yang jelas, aparat Satpol PP akan kembali bekerja berdasarkan persepsi subjektif, yang berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat," tegasnya.
Lalu untuk pangan berbahaya, pihaknya menilai perlu adanya arah sistemik untuk mengatasi akar persoalan distribusi bahan pangan tercemar. "Temuan pangan mengandung boraks, formalin, dan pewarna tekstil yang masih ditemukan di berbagai daerah Jawa Timur menjadi bukti bahwa rantai pengawasan pangan belum berjalan efektif," sebutnya.
Fraksi NasDem juga menilai perubahan perda ini merupakan momentum untuk memperkuat kapasitas Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda.
Juru Bicara Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, Nurul Huda mengungkapkan, perlu adanya penambahan ruang lingkup terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
"Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif," kata Nurul Huda.
Pihaknya mengusulkan terkait judol dan pinjol ilegal dilakukan pencegahan juga yang berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.
Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak