- Pemprov bersama DPRD Jatim terus membahas agar Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
- Ada beberapa poin di dalam rancangan perubahan perda tersebut, di antaranya judol dan pinjol ilegal, sound horeg, serta peredaran pangan tercemar.
- DPRD Jatim mengusulkan agar adanya patroli dan ruang lingkup yang jelas.
Sementara itu, terkait dengan fenomena penyalahgunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg, Fraksi NasDem berharap ada panduan teknis sebagai alat ukur kepastian hukum.
"Banyak masyarakat mengeluhkan tidak adanya parameter pasti dalam penegakan larangan penggunaan pengeras suara sehingga aparat sering kali ragu dalam menindak atau justru terjadi ketegangan sosial antarwarga," ungkapnya.
Pihaknya berharap pada rancangan perubahan perda ini ada standar objektif seperti batas desibel, radius suara, standar teknis alat ukur, serta klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara.
"Tanpa pengaturan teknis yang jelas, aparat Satpol PP akan kembali bekerja berdasarkan persepsi subjektif, yang berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat," tegasnya.
Lalu untuk pangan berbahaya, pihaknya menilai perlu adanya arah sistemik untuk mengatasi akar persoalan distribusi bahan pangan tercemar. "Temuan pangan mengandung boraks, formalin, dan pewarna tekstil yang masih ditemukan di berbagai daerah Jawa Timur menjadi bukti bahwa rantai pengawasan pangan belum berjalan efektif," sebutnya.
Fraksi NasDem juga menilai perubahan perda ini merupakan momentum untuk memperkuat kapasitas Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda.
Juru Bicara Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, Nurul Huda mengungkapkan, perlu adanya penambahan ruang lingkup terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.
"Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif," kata Nurul Huda.
Pihaknya mengusulkan terkait judol dan pinjol ilegal dilakukan pencegahan juga yang berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.
Baca Juga: Waka DPRD Jatim Bongkar Jurus Mojokerto Bebaskan Tunggakan BPJS: Daerah Lain Bisa Meniru
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim