Riki Chandra
Senin, 01 Desember 2025 | 20:17 WIB
Ilustrasi gedung KPK. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  KPK periksa belasan saksi perkuat penyidikan kasus suap yang menyeret Bupati Ponorogo.

  • Empat pejabat ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan terjadi.

  • Dugaan jual beli jabatan dan proyek RSUD terus diselidiki KPK.

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap Ponorogo yang menyeret Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko.

Lembaga antirasuah itu memulai agenda pemeriksaan saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Pemeriksaan 13 saksi bertempat di Polres Madiun, Jatim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

Langkah ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus suap Ponorogo yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka meliputi BA, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Ponorogo; DS, Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata; YH, Kabid Kebudayaan; serta LS, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Ponorogo.

Selain itu, turut hadir IM, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM; dan YR, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja. Pemanggilan ini menjadi rangkaian penting untuk menelusuri aliran suap serta pola dugaan gratifikasi dalam kasus suap Ponorogo.

Saksi lain yang turut diperiksa yakni YS dari Dinas Sosial P3A, VN dari Dinkes Ponorogo, serta AFS dari DLH Ponorogo. Dari unsur perencanaan dan pemerintahan, KPK memeriksa HS, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda; MSZ dari Dinkes; AH, Sekretaris Kecamatan Balong; dan CA, Sekretaris Kecamatan Sawoo.

Pemeriksaan luas ini mengindikasikan penyidik tengah memetakan secara detail dugaan praktik jual beli jabatan dan proyek yang terhubung dengan kasus suap Ponorogo.

Seperti diketahui, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di wilayah Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap ialah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma. Pada klaster suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menjadi penerima suap dari Sucipto.

Adapun klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melibatkan Sugiri Sancoko sebagai penerima dari Yunus Mahatma.

Dengan rentetan pemanggilan saksi yang terus meluas, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus suap Ponorogo hingga seluruh fakta hukum terkuak jelas. (Antara)

Load More