Riki Chandra
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:29 WIB
ilustrasi pencabulan di pondok pesantren. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Timur (Jatim) selidiki dugaan pencabulan di pondok pesantren.
  • Pendampingan psikologis disiapkan untuk korban anak selama proses hukum.
  • Kasus dibuka untuk laporan tambahan jika muncul korban baru.

SuaraJatim.id - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan pencabulan di pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kecamatan Galis, Bangkalan. Kasus tersebut menyeret seorang pengajar yang diduga terduga pelaku.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abast, menegaskan bahwa penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat kasus melibatkan anak. Ia memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Polda Jatim juga mengumpulkan keterangan dari berbagai unsur masyarakat untuk memperkuat pembuktian. Proses ini dilakukan agar seluruh kronologi dugaan pencabulan pondok pesantren dapat terungkap secara menyeluruh dan akurat.

Jules Abast mengatakan, pendampingan psikologis disiapkan bagi korban guna meminimalkan tekanan dan trauma selama pemeriksaan.

Selain itu, kepolisian membuka ruang bagi pelaporan tambahan dari masyarakat apabila ditemukan korban lain atau informasi baru. Pendekatan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh potensi korban dalam kasus dugaan pencabulan pondok pesantren mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang sesuai.

“Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan perkembangan lanjutan akan disampaikan setelah pemeriksaan berikutnya terhadap pihak-pihak terkait,” kata Kombes Pol Jules Abast. (Antara)

Load More