-
Rumah nenek 80 tahun di Surabaya dirobohkan ormas.
-
Pengusiran dilakukan tanpa putusan pengadilan dan disertai kekerasan fisik.
-
Korban melapor ke Polda Jawa Timur minta keadilan.
SuaraJatim.id - Kasus sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) merobohkan rumah nenek di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), jadi perbincangan publik.
Nenek Eliana yang berusia 80 tahun itu diusir paksa dari rumah yang telah ditempatinya sejak 2011 di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Dia diusir ormas berbasasis suku.
Kasus perobohan rumah sang nenek terjadi 6 Agustus 2025. Saat itu, rumahnya didatangi sekitar 50 orang.
Menurut kuasa hukum korban, tindakan ormas tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, namun tetap memaksa penghuni rumah keluar dan mengosongkan bangunan.
Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, menjelaskan bahwa dalam insiden itu, kliennya diseret ke luar rumah bersama anak, menantu, cucu, dan dua balita. Elina bahkan mengalami kekerasan fisik hingga hidung dan bibirnya terluka saat berusaha mempertahankan rumahnya.
“Saat itu ada sekitar 50 orang yang mendatangi rumah Elina dan beberapa masuk rumah,” kata Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, dikutip dari BeritaJatim, Kamis (25/12/2025).
Dalam kondisi tertekan, keluarga Elina memilih keluar demi keselamatan anak-anak. Namun, Elina tetap bertahan hingga akhirnya ditarik dan digendong paksa oleh empat pria dewasa. Setelah rumah dikosongkan, ormas memasang plang di pintu agar penghuni tidak bisa masuk kembali.
“Setelah penghuni rumah di luar, atas perintah dua pria berinisial SM dan YS, sejumlah orang memasang plang pada pintu sehingga penghuni tidak bisa masuk,” jelas Willem.
Sembilan hari berselang, kelompok yang diduga terkait kembali datang dan memindahkan perabotan tanpa izin keluarga.
Barang-barang diangkut menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui, sementara mobil milik anggota keluarga juga dipindahkan paksa ke jalan.
“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Dipindahkan dimana tanpa konfirmasi ke penghuni. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat. Willem menegaskan tindakan tersebut merupakan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum.
“Pelaku selain melakukan pengusiran melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut sekarang menjadi rata. Kita di awal ini melaporkan tentang mengenai 170 KUHP pengeroyokan disertai dengan pengrusakan barang secara bersama-sama di tempat umum. Mungkin berikutnya kita melaporkan barang yang hilang,” bebernya.
Elina juga menyebut sejumlah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan rumah turut hilang akibat kejadian tersebut.
“Harapan supaya bisa kembali dokumen dan barang. (Terkait hancurnya rumah) ya minta ganti rugi. Itu dulu kita beli,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Atasi Ketergantungan Energi Fosil, ITS Kembangkan Pembangkit Hibrida Angin dan Surya
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Serahkan Langsung Bantuan Pangan Kepada Warga Surabaya
-
Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah
-
Tak Jalankan Instruksi Negara, Koordinator KPPG Surabaya Langsung Dicopot Mentan Amran Saat Rapat
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan