Riki Chandra
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:39 WIB
Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz]
Baca 10 detik
  •  Patung Macan Putih Balongjeruk resmi dilindungi hak cipta negara.

  • Sertifikat HKI jadi identitas dan peluang ekonomi desa.

  • Pemanfaatan komersial wajib izin pemerintah Desa Balongjeruk.

“Intinya kami bangga ya karena apa yang kita inisiatifkan ternyata juga dihargai dengan sertifikat hak cipta,” ucapnya.

Ke depan, Pemerintah Desa Balongjeruk berkomitmen melakukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan agar keberadaan Patung Macan Putih Balongjeruk terus memberi manfaat, termasuk melalui kegiatan rutin seperti Car Free Day.

Load More