- Pelaku pelemparan kaca Bus Trans Jatim berhasil ditangkap polisi.
- Oknum PNS Gresik lempar bus karena emosi di jalan.
- Polisi sita motor, helm, jaket, dan batu pelaku.
SuaraJatim.id - Teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim yang sempat meresahkan warga akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku teror yang terjadi di wilayah Pantura, Kabupaten Gresik.
Pelaku diketahui merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kasus teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim ini terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik, tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat memicu kepanikan penumpang di dalam bus.
Pelaku berinisial SD (50) diamankan setelah penyelidikan intensif dilakukan. Dalam peristiwa teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim itu, pelaku diketahui sedang berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau.
Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim koridor 4 melaju dari arah berlawanan. Bus tersebut menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur pelaku. Merasa hampir tertabrak, pelaku yang terbawa emosi langsung melakukan aksi pelemparan batu ke arah bus.
Diketahui, batu tersebut memang sudah dibawa pelaku dari rumah. Akibat lemparan itu, kaca bus pecah dan membuat penumpang panik. Insiden teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim ini pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan kamera dashboard bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (16/1/2026).
Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kesabaran saat berkendara.
Ia menekankan pentingnya menjaga etika berlalu lintas dan tidak bertindak anarkis di jalan raya, terutama dalam situasi yang berpotensi memicu konflik.
Berita Terkait
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua
-
Gresik Phonska Sikat Jakarta Electric PLN 3-0 di Proliga 2026, Tiket Final Four Sudah di Tangan!
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Banjir Pevoli Asing di Proliga 2026, Kompetisi Makin Kuat atau Alarm Pembinaan Lokal?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
6 Fakta Tragis Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, Pelajar SMP Tewas dan 2 Luka Parah
-
Ngeri! Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Ketinggian Apartemen Surabaya
-
Viral! Jenazah di Madura Dituding Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
BRI Perkuat Pembiayaan KUR Perumahan demi Wujudkan Hunian Rakyat Lebih Sejuk dan Layak
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!