Riki Chandra
Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:15 WIB
Pelemparan bus Trans Jatim. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Pelaku pelemparan kaca Bus Trans Jatim berhasil ditangkap polisi.
  • Oknum PNS Gresik lempar bus karena emosi di jalan.
  • Polisi sita motor, helm, jaket, dan batu pelaku.

SuaraJatim.id - Teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim yang sempat meresahkan warga akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku teror yang terjadi di wilayah Pantura, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kasus teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim ini terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik, tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, sebelum Jembatan Gladak Manyar. Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan sempat memicu kepanikan penumpang di dalam bus.

Pelaku berinisial SD (50) diamankan setelah penyelidikan intensif dilakukan. Dalam peristiwa teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim itu, pelaku diketahui sedang berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hijau.

Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim koridor 4 melaju dari arah berlawanan. Bus tersebut menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur pelaku. Merasa hampir tertabrak, pelaku yang terbawa emosi langsung melakukan aksi pelemparan batu ke arah bus.

Diketahui, batu tersebut memang sudah dibawa pelaku dari rumah. Akibat lemparan itu, kaca bus pecah dan membuat penumpang panik. Insiden teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim ini pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan kamera dashboard bus Trans Jatim.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (16/1/2026).

Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku teror pelemparan kaca Bus Trans Jatim dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kesabaran saat berkendara.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika berlalu lintas dan tidak bertindak anarkis di jalan raya, terutama dalam situasi yang berpotensi memicu konflik.

Load More