- Istri sah bongkar dugaan perzinaan ASN Surabaya di pengadilan.
- Prabowo Yudha didakwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
- Kasus juga menyorot dugaan penelantaran anak autisme berat.
SuaraJatim.id - Sidang tertutup di PN Surabaya membuka tabir perselingkuhan ASN Surabaya Prabowo Prawira Yudha, setelah istri sahnya sendiri tampil sebagai saksi pelapor dan membeberkan kronologi lengkap dugaan perzinaan hingga penelantaran anak berkebutuhan khusus.
Sidang perkara dugaan perselingkuhan ASN Surabaya kembali menyita perhatian publik. Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, resmi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara dugaan perzinaan bersama Intan Tri Damayanti.
Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan Asia Monica sebagai saksi pelapor. Asia merupakan istri sah Prabowo sekaligus anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka). Di hadapan majelis hakim, ia memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan ASN Surabaya yang menyeret nama suaminya.
Usai persidangan, Asia membeberkan peristiwa yang menurutnya sangat mengerikan dan meninggalkan luka batin mendalam. Ia menyebut kejadian tersebut terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya, yang menjadi titik awal terbongkarnya perselingkuhan ASN Surabaya itu.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku berhasil masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama Intan Tri Damayanti.
“Saya masuk kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia, dikutip dari BeritaJatim.
Asia juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa itu, kedua terdakwa telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial, lalu keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat mereka diamankan.
Tak hanya soal dugaan perzinaan, Asia turut melaporkan dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat, dan seluruh biaya perawatan serta pengobatan selama ini ditanggung sendiri tanpa dukungan dari sang ayah.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” kata Asia.
Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatannya, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
Berikut fakta-faktanya.
1. Istri Sah Jadi Saksi Pelapor
Asia Monica hadir langsung di persidangan sebagai saksi pelapor. Ia memberikan keterangan detail di hadapan majelis hakim terkait dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya.
Kehadiran istri sah sebagai pelapor menjadikan perkara ini sebagai delik aduan, sehingga proses hukum baru bisa berjalan setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
2. Digerebek di Hotel Surabaya
Berita Terkait
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru
-
Kota Jombang: Hening yang Tidak Kosong, Nyaman yang Tidak Ramai
-
Terapi Alam yang Menenangkan: Kisah dari Pantai Lebuk Situbondo Jawa Timur
-
Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM