Riki Chandra
Jum'at, 23 Januari 2026 | 15:46 WIB
ilustrasi selingkuh (freepik/jcomp)
Baca 10 detik
  • Istri sah bongkar dugaan perzinaan ASN Surabaya di pengadilan.
  • Prabowo Yudha didakwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
  • Kasus juga menyorot dugaan penelantaran anak autisme berat.

Peristiwa terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Asia mengaku masuk ke kamar nomor 1602 sekitar pukul 02.00 WIB.

Di dalam kamar tersebut, ia mendapati langsung suaminya bersama Intan Tri Damayanti, yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan perzinaan.

3. Perjalanan dari Jakarta hingga Malang

Sebelum kejadian, Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial.

Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat peristiwa tersebut terjadi.

4. Dugaan Penelantaran Anak Autis

Asia juga melaporkan dugaan penelantaran anak hasil pernikahannya dengan Prabowo.

Anak mereka yang berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat, dengan seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sendiri oleh Asia tanpa dukungan ayahnya.

5. Ancaman Sanksi ASN

Selain proses pidana, Asia berharap Prabowo dikenai sanksi administratif sebagai ASN.

Jika terbukti bersalah secara hukum, ia menuntut adanya sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status aparatur sipil negara.

Load More