- Kecurigaan perselingkuhan memicu KDRT berat di Tuban.
- Korban alami pemukulan hingga luka tusukan.
- Pelaku KDRT Polres Tuban terancam tujuh tahun penjara.
SuaraJatim.id - Seorang suami berinisial DS (40) di Tuban, Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Bahkan, korban mengaku ditusuk dengan pisau.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tuban dan kini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Tuban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Peristiwa KDRT itu bermula dari kecurigaan pelaku terhadap pesan WhatsApp yang diterima korban dari seorang pria berinisial HD.
Dugaan perselingkuhan itu memicu pertengkaran hebat yang berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap korban berinisial DK (40).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan bahwa KDRT Polres Tuban ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku menanyakan isi pesan WhatsApp tersebut kepada korban sebelum emosi memuncak dan berujung penganiayaan.
“Korban saat itu menjawab dirinya tidak ada hubungan dengan HD,” ujar Febri, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (27/01/2026).
Namun, penjelasan korban tidak diterima pelaku. Cekcok pun terjadi hingga DS menuduh istrinya berselingkuh. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal.
“Karena emosi, pelaku kemudian membanting korban ke lantai dan memukul leher korban sebelah kanan, serta menampar mulut korban,” terang Febri.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban, kekerasan fisik juga pernah dilakukan sebelumnya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku diduga mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke dada korban hingga menimbulkan luka bekas tusukan.
“Adapun barang bukti 1 buah pisau dapur telah kami amankan,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tuban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Febri.
Atas perbuatannya, pelaku KDRT Polres Tuban ini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang PKDRT serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Untuk penjara pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan untuk motifnya pelaku curiga dan emosi bahwa korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Skandal Kickboxing Jatim: Atlet Putri Bongkar Dugaan Pelecehan, Menpora Erick Thohir Murka
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
Anak Tewas di Tangan Ibu Tiri, Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih