- Ayah dan adik tiri aniaya anak kandung di Gresik.
- Penganiayaan dipicu perebutan ijazah dan akta kelahiran.
- Kedua pelaku ditahan dan terancam 5 tahun penjara.
Upaya korban melarikan diri tidak berhasil. KS bersama anak tirinya, SAF (17), mengejar korban dan melakukan pemukulan secara bergantian.
“Korban AA dipukul oleh kedua pelaku secara bergantian. Hingga mengalami luka lebam pada bagian kepada dan badannya,” imbuh Ipda Hendri.
5. Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditahan
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung ke Mapolres Gresik. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Langkah hukum tegas ini diambil guna menindaklanjuti laporan korban yang mengalami luka fisik yang cukup serius.
“Para tersangka sudah kami amankan usai menjalani pemeriksaan. Keduanya terancam dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Pama Polres Gresik ini.
Berita Terkait
-
Jargas Gresik dan Sidoarjo Siap Beroperasi, BPH Migas Kebut Penetapan Harga
-
Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg
-
Petrokimia Gresik Gandeng Freeport Amankan Bahan Baku Pupuk, Ada Ancaman dari Geopolitik
-
Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun Pengurus Profesional: PBNU Bukan PWNU Jatim
-
Seleksi PPAN Jatim 2026 Resmi Dibuka, Pemuda Terpilih Berkesempatan Mewakili di Tingkat Nasional
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor
-
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini
-
Pemkot Surabaya Rebut Kembali Lahan Senilai Hampir Rp1 Triliun
-
Dicecar Kasus Dugaan Penipuan Rp214 Juta, Wawali Blitar: Jangan Tanya di Luar Urusan KONI
-
Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo