-
Staf DPRD Lamongan digerebek istri sah di hotel Tuban bersama perempuan.
-
Polisi amankan pasangan dan dalami dugaan perzinahan di Kabupaten Tuban.
-
Kasus masih diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk proses.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan staf DPRD Lamongan digrebek di sebuah hotel di Tuban menyita perhatian publik setelah istri sah melaporkan dugaan perzinahan ke polisi.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Februari 2026 dan kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pria berinisial HP (53), yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Lamongan, diduga berada satu kamar dengan perempuan lain saat digerebek di wilayah Tuban. Penggerebekan dilakukan setelah sang istri membuntuti suaminya karena merasa curiga.
Berikut lima fakta yang terungkap dalam kasus staf DPRD Lamongan digrebek berdasarkan keterangan kepolisian dan data yang dihimpun.
1. Digerebek di Hotel Ratna Tuban
Peristiwa penggerebekan terjadi di Hotel Ratna yang berada di Kelurahan Kingking. HP dan perempuan berinisial K (42) diketahui masuk ke kamar nomor 29 sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu, 16 Februari 2026.
Istri sah yang membuntuti sejak awal memastikan suaminya memasuki kamar bersama perempuan tersebut sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.
2. Berawal dari Kecurigaan Istri Sah
Kasus ini bermula dari kecurigaan M (45), istri sah HP, atas perubahan sikap suaminya. Pada hari kejadian, M mengikuti pergerakan suaminya setelah ke luar rumah.
Dalam pembuntutan tersebut, M mendapati HP berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor Honda warna hitam. Kecurigaan itu berlanjut hingga keduanya tiba di hotel di wilayah Tuban.
3. Polisi Datang Setelah Laporan Call Center 110
Sekitar pukul 00.18 WIB pada Selasa, 17 Februari 2026, M menghubungi call center 110 milik Polres Tuban untuk meminta petugas datang ke lokasi.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi hotel dan mengetuk pintu kamar nomor 29. Saat pintu dibuka, HP diketahui berada di dalam kamar bersama perempuan berinisial K.
4. Pengakuan dan Hasil Visum
Berdasarkan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD
-
Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!
-
Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg
-
Gus Lilur Dukung Gus Kikin Susun Pengurus Profesional: PBNU Bukan PWNU Jatim
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik
-
Santap Sate Ayam Pahit dan Kecut, 27 Siswa SMPN 1 Mojoanyar Tumbang Usai Makan MBG
-
Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi
-
BRI Junio dan Mobile Legends: Bang Bang Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus untuk Nasabah
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas