- Bareskrim Polri geledah PT Suka Jadi Logam terkait TPPU emas ilegal.
- Transaksi emas ilegal diduga capai Rp25,8 triliun.
- Warga protes dugaan pencemaran lingkungan sejak 2024.
Sejumlah warga, khususnya lansia dan anak-anak, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi. Konflik memuncak sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan aksi penolakan dan demonstrasi.
4. Workshop Sarang Burung Walet
Bangunan yang kini ditempati PT SJL berdiri sejak 2016 dan pada 2018 difungsikan sebagai workshop serta tempat pemeliharaan sarang burung walet.
Warga kemudian mengetahui bahwa bangunan tersebut berubah fungsi menjadi lokasi peleburan emas. Perubahan fungsi ini memicu polemik karena berada di kawasan padat penduduk.
5. Mangkir dari Hearing DPRD dan Tolak Sidak
Permasalahan PT SJL sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Mei 2025. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan, “Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Lokasi tersebut memiliki izin bangunan yang diperuntukan untuk bengkel dan pemeliharaan hewan. Bukan peleburan emas. Bahkan saat sidak PT SJL tidak mengizinkan tim Pemkot Surabaya masuk ke area produksi,” terang Machmud, 27 Mei 2025.
6. Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2019
Pada akhir Juni 2025, Direktur PT SJL mengakui aktivitas peleburan emas telah dilakukan sejak 2019 tanpa izin khusus peleburan.
“Tidak ada izin peleburan emas. Jika kami pindah butuh modal yang besar,” terangnya.
Saat itu perusahaan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IMB untuk workshop.
7. Tetap Beroperasi Meski Disegel Pemkot
Awal Juli 2025, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan penyegelan setelah Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan tiga surat peringatan.
Namun, perusahaan tetap beroperasi. Bau tidak sedap kembali dikeluhkan warga hingga memicu sidak pada 15 September 2025 oleh sejumlah pejabat, termasuk Armuji dan Bambang Haryo Soekartono.
“Kalau tidak bisa diselesaikan saya akan bawa ke Menteri Lingkungan Hidup,” terang BHS, 15 September 2025.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif
-
Stok Bantuan Gempa NTT Masih 577 Ton, BNPB Siapkan Tambahan Distribusi Udara