- Bareskrim Polri geledah PT Suka Jadi Logam terkait TPPU emas ilegal.
- Transaksi emas ilegal diduga capai Rp25,8 triliun.
- Warga protes dugaan pencemaran lingkungan sejak 2024.
Sejumlah warga, khususnya lansia dan anak-anak, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi. Konflik memuncak sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan aksi penolakan dan demonstrasi.
4. Workshop Sarang Burung Walet
Bangunan yang kini ditempati PT SJL berdiri sejak 2016 dan pada 2018 difungsikan sebagai workshop serta tempat pemeliharaan sarang burung walet.
Warga kemudian mengetahui bahwa bangunan tersebut berubah fungsi menjadi lokasi peleburan emas. Perubahan fungsi ini memicu polemik karena berada di kawasan padat penduduk.
5. Mangkir dari Hearing DPRD dan Tolak Sidak
Permasalahan PT SJL sempat dibahas dalam hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Mei 2025. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyatakan, “Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Lokasi tersebut memiliki izin bangunan yang diperuntukan untuk bengkel dan pemeliharaan hewan. Bukan peleburan emas. Bahkan saat sidak PT SJL tidak mengizinkan tim Pemkot Surabaya masuk ke area produksi,” terang Machmud, 27 Mei 2025.
6. Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2019
Pada akhir Juni 2025, Direktur PT SJL mengakui aktivitas peleburan emas telah dilakukan sejak 2019 tanpa izin khusus peleburan.
“Tidak ada izin peleburan emas. Jika kami pindah butuh modal yang besar,” terangnya.
Saat itu perusahaan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IMB untuk workshop.
7. Tetap Beroperasi Meski Disegel Pemkot
Awal Juli 2025, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan penyegelan setelah Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan tiga surat peringatan.
Namun, perusahaan tetap beroperasi. Bau tidak sedap kembali dikeluhkan warga hingga memicu sidak pada 15 September 2025 oleh sejumlah pejabat, termasuk Armuji dan Bambang Haryo Soekartono.
“Kalau tidak bisa diselesaikan saya akan bawa ke Menteri Lingkungan Hidup,” terang BHS, 15 September 2025.
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Datangkan Bek Tanjung Verde! Gali Freitas 'Disekolahkan' ke Madura United
-
Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
Skandal Mahasiswi Bangkalan Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang
-
Kecelakaan Maut di Lampu Merah Pandaan: Kontainer Blong Sapu Antrean Motor, 3 Nyawa Melayang
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri