Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 April 2026 | 15:32 WIB
Ilustrasi pemukulan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, tetap memproses seorang personel polres setempat yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online atau daring. [Suaraindonesia]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota polisi berinisial DS di Situbondo dilaporkan melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojek online akibat kesalahpahaman.
  • Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan, namun proses hukum pidana tersebut tidak menghapus kewajiban pemeriksaan internal.
  • Propam Polres Situbondo tetap menyelidiki DS untuk menentukan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik demi menjaga marwah kepolisian.

SuaraJatim.id - Kata sepakat sudah terucap dan jabat tangan tanda damai telah dilakukan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan personel polisi berinisial DS di Situbondo. Namun, bagi Korps Bhayangkara, urusan pemukulan seorang anggota terhadap warga sipil tidak sesederhana itu.

Meski laporan pidana berakhir dengan kekeluargaan, DS kini harus bersiap menghadapi "badai" di rumahnya sendiri.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo menegaskan bahwa seragam yang dikenakan DS membawa konsekuensi moral dan aturan yang tidak bisa dihapus hanya dengan selembar surat pernyataan damai.

Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, memastikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan internal terhadap DS. Baginya, ada garis tegas yang memisahkan antara tindak pidana umum dengan pelanggaran disiplin organisasi.

"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," tegas Ipda Komang, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik. DS diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol tersebut hanya karena kesalahpahaman di lapangan.

Kini, berkas penyelidikan DS sedang berada di meja Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Propam tengah menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan ke arah mana sanksi ini akan bermuara.

Ada dua jalur yang menanti DS. Pertama, jalur pelanggaran disiplin jika tindakannya dianggap melanggar aturan tata tertib anggota Polri.

Kedua, jalur yang lebih berat yakni pelanggaran kode etik, jika DS dianggap telah menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian yang seharusnya melindungi, bukan memukul.

Baca Juga: Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi

"Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal. Kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik," tambah Komang. (ANTARA)

Load More