- Seorang anggota polisi berinisial DS di Situbondo dilaporkan melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojek online akibat kesalahpahaman.
- Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan, namun proses hukum pidana tersebut tidak menghapus kewajiban pemeriksaan internal.
- Propam Polres Situbondo tetap menyelidiki DS untuk menentukan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik demi menjaga marwah kepolisian.
SuaraJatim.id - Kata sepakat sudah terucap dan jabat tangan tanda damai telah dilakukan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan personel polisi berinisial DS di Situbondo. Namun, bagi Korps Bhayangkara, urusan pemukulan seorang anggota terhadap warga sipil tidak sesederhana itu.
Meski laporan pidana berakhir dengan kekeluargaan, DS kini harus bersiap menghadapi "badai" di rumahnya sendiri.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo menegaskan bahwa seragam yang dikenakan DS membawa konsekuensi moral dan aturan yang tidak bisa dihapus hanya dengan selembar surat pernyataan damai.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, memastikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan internal terhadap DS. Baginya, ada garis tegas yang memisahkan antara tindak pidana umum dengan pelanggaran disiplin organisasi.
"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," tegas Ipda Komang, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik. DS diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol tersebut hanya karena kesalahpahaman di lapangan.
Kini, berkas penyelidikan DS sedang berada di meja Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Propam tengah menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan ke arah mana sanksi ini akan bermuara.
Ada dua jalur yang menanti DS. Pertama, jalur pelanggaran disiplin jika tindakannya dianggap melanggar aturan tata tertib anggota Polri.
Kedua, jalur yang lebih berat yakni pelanggaran kode etik, jika DS dianggap telah menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian yang seharusnya melindungi, bukan memukul.
Baca Juga: Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
"Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal. Kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik," tambah Komang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
-
Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu
-
Pura-pura Izin ke Kamar Mandi, Siswa SMK di Situbondo Malah Hantam Wajah Sang Guru
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi