- Seorang anggota polisi berinisial DS di Situbondo dilaporkan melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojek online akibat kesalahpahaman.
- Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan, namun proses hukum pidana tersebut tidak menghapus kewajiban pemeriksaan internal.
- Propam Polres Situbondo tetap menyelidiki DS untuk menentukan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik demi menjaga marwah kepolisian.
SuaraJatim.id - Kata sepakat sudah terucap dan jabat tangan tanda damai telah dilakukan antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan personel polisi berinisial DS di Situbondo. Namun, bagi Korps Bhayangkara, urusan pemukulan seorang anggota terhadap warga sipil tidak sesederhana itu.
Meski laporan pidana berakhir dengan kekeluargaan, DS kini harus bersiap menghadapi "badai" di rumahnya sendiri.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo menegaskan bahwa seragam yang dikenakan DS membawa konsekuensi moral dan aturan yang tidak bisa dihapus hanya dengan selembar surat pernyataan damai.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama, memastikan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses penyelidikan internal terhadap DS. Baginya, ada garis tegas yang memisahkan antara tindak pidana umum dengan pelanggaran disiplin organisasi.
"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," tegas Ipda Komang, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik. DS diduga melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojol tersebut hanya karena kesalahpahaman di lapangan.
Kini, berkas penyelidikan DS sedang berada di meja Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Propam tengah menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan ke arah mana sanksi ini akan bermuara.
Ada dua jalur yang menanti DS. Pertama, jalur pelanggaran disiplin jika tindakannya dianggap melanggar aturan tata tertib anggota Polri.
Kedua, jalur yang lebih berat yakni pelanggaran kode etik, jika DS dianggap telah menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian yang seharusnya melindungi, bukan memukul.
Baca Juga: Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
"Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal. Kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik," tambah Komang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anak Laporkan Ibu Kandung di Tulungagung: Drama Perebutan Hak Asuh yang Berujung di Meja Polisi
-
Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu
-
Pura-pura Izin ke Kamar Mandi, Siswa SMK di Situbondo Malah Hantam Wajah Sang Guru
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun
-
Misteri Cinta Segitiga di Rusun Sombo: Pria Surabaya Tewas Berlumur Darah di Tangan Saudara Sendiri
-
Pelarian Pikolo Berakhir di Tangan Resmob Usai Bacok Pelajar di Gresik
-
9 Pegawai ESDM Jatim Kembalikan Uang Pungli yang Menjadi Bonus Bulanan ke Kejati
-
Dorong Transaksi Resmi, BRI Hadirkan Layanan Valas di PLBN Motaain NTT