Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 April 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangani dugaan penganiayaan/pemukulan oleh siswa terhadap tenaga pendidik atau guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada Jumat (10/4/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Seorang guru berinisial PU mengalami penganiayaan fisik oleh muridnya, UH, di dalam ruang kelas SMK swasta, Situbondo, Jumat (10/4/2026).
  • Insiden kekerasan terjadi saat pelaku memukul wajah guru yang sedang menertibkan kondisi kelas agar proses pembelajaran berjalan kondusif.
  • Satreskrim Polres Situbondo sedang memproses kasus ini dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan karena pelaku masih berstatus di bawah umur.

SuaraJatim.id - Ruang kelas XI jurusan Teknik Sepeda Motor di sebuah SMK swasta di Kecamatan Besuki, Situbondo, yang seharusnya menjadi tempat menempa ilmu, mendadak berubah menjadi panggung kekerasan yang memilukan.

Seorang guru berinisial PU (35) harus menelan pil pahit saat dedikasinya mendidik justru dibalas dengan hantaman fisik oleh muridnya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/4/2026) ini menambah daftar panjang potret buram dunia pendidikan, di mana otoritas guru di depan kelas seolah tak lagi memiliki taring di hadapan ego remaja yang meledak.

Tragedi ini bermula dari hal sepele yang merupakan tugas rutin seorang pendidik yakni menertibkan kelas. Saat itu, PU tengah berusaha memberikan materi pelajaran, namun suasana kelas yang gaduh membuatnya harus mengeluarkan teguran agar para siswa bisa tenang dan fokus.

Namun, teguran itu rupanya memicu bara di hati UH, salah satu siswanya. Alih-alih merenungi kesalahannya, UH justru merancang sebuah aksi nekad.

Dengan dalih meminta izin ke kamar mandi, ia berjalan tenang menuju depan kelas. Namun, alih-alih melewati pintu keluar, saat posisinya sudah sangat dekat dengan PU, UH melayangkan pukulan keras tepat ke arah wajah sang guru.

Pukulan mendadak itu meninggalkan jejak luka lebam di wajah PU, sebuah "tanda mata" yang menyakitkan bagi seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

Kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami perkara ini. Namun, karena status pelaku yang masih di bawah umur, prosedur hukum yang diambil pun akan mengikuti jalur khusus.

Baca Juga: Rumah Nenek 90 Tahun di Situbondo Roboh Diterjang Angin Kencang, Begini Nasib Korban

"Kami sedang mendalami dan akan memanggil untuk klarifikasi terhadap terlapor. Karena terlapor masih di bawah umur, kami juga perlu berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember dalam penanganan perkara ini," jelas AKP Agung Hartawan. (ANTARA)

Load More