- Bupati Jombang resmi memberhentikan YSW, seorang guru SDN Jipurapah 2, pada 18 April 2026 karena pelanggaran disiplin.
- Pemkab Jombang menyatakan YSW membolos selama 181 hari sepanjang 2025 serta diduga menyalahgunakan dana BOS sekolah.
- YSW membantah tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding administratif karena merasa difitnah akibat kritis terhadap sekolah.
SuaraJatim.id - Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 itu menjadi titik balik dalam karier YSW. Guru ASN di SD Negeri Jipurapah 2 dengan golongan III/b tersebut resmi diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Namun, di balik selembar kertas itu, tersimpan drama panjang tentang tuduhan bolos berjamaah melawan narasi pembungkaman kritik.
Kasus ini membelah opini publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Jombang memegang data administratif yang menunjukkan pelanggaran berat. Di sisi lain, YSW berdiri tegak merasa dirinya dipojokkan karena terlalu vokal menyuarakan kebobrokan di sekolahnya.
Versi Pemkab
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah kulminasi dari pembinaan yang gagal sejak Juli 2024.
Data Pemkab Jombang mencatat angka yang mengejutkan: YSW dituduh tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang tahun 2025.
Bukan tanpa ampun, pada Agustus 2025, YSW sebenarnya sudah dijatuhi sanksi penurunan pangkat sebagai bentuk toleransi. Namun, alih-alih membaik, ia dituduh kembali mengulangi pelanggaran yang sama di penghujung tahun.
Tak hanya soal kehadiran, isu penyalahgunaan dana BOS sebesar Rp2 juta untuk kepentingan pribadi juga sempat mencuat dalam pemeriksaan.
"Pemberhentian ini bukan karena kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni tindak lanjut atas pelanggaran tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja secara berulang," tegas Anwar, Rabu (29/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk
Versi Sang Guru
YSW tidak tinggal diam. Ia menangkis tuduhan 181 hari absen tersebut dengan argumen yang kuat bagi kalangan guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, sangat mustahil tunjangan tersebut cair jika dirinya tidak aktif mengajar.
“Tunjangan profesi saya cair dari Juli sampai Desember 2025. Itu bukti autentik kalau saya aktif. Jika saya absen sebanyak itu, sistem di kementerian pasti akan mengunci tunjangan saya,” sergah YSW.
Ia merasa sistem absensi manual di sekolahnya telah dimanipulasi untuk menyudutkannya. YSW yakin, pangkal masalah sebenarnya adalah keberaniannya merekam video kritik soal kedisiplinan guru lain dan kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan untuk dikirim ke dinas.
“Saya justru yang mendorong sistem finger face agar transparan, karena selama ini absensi manual sangat rawan,” tambahnya.
Kejanggalan lain yang dirasakan YSW adalah proses pemeriksaan yang terkesan buru-buru. Ia mengklaim telah membawa saksi dari rekan sejawat yang melihatnya hadir setiap hari, namun keterangannya dianggap angin lalu oleh tim pemeriksa.
Berita Terkait
-
Maut di Balik Tawa: Tragedi Dini Hari Dua Pelajar Jombang yang Berakhir di Kolong Truk
-
Misteri Mayat Tanpa Busana di Jombang Terungkap, Dihabisi Sahabat Karib karena Cemburu Buta
-
Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang
-
Akhir Tragis Perjalanan Truk Pakaian di Tol Jomo: Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
-
Detik-Detik KA Dhoho Hantam Truk Mogok di Blitar, Sopir Lolos dari Maut
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou