Para Terdakwa pesta gay saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di ruang Cakra 2 PN Surabaya. [istimewa]
Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta Siwalan Party.
- Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
- Seluruh terdakwa menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sikap kooperatif selama proses persidangan.
“Klien kami menerima putusan tersebut. Masa tahanannya juga sudah dipotong selama proses persidangan sehingga tinggal menjalani sekitar satu bulan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, masa tahanan kliennya tersebut tinggal satu bulan lagi, karena dipotong masa tahanan selamam proses persidangan.
"Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara," tandas Samuel.
Kasus Siwalan Party sebelumnya menjadi sorotan karena menyeret puluhan orang sekaligus dalam satu perkara. Putusan ini diperkirakan menjadi salah satu rujukan penegakan hukum terkait pelanggaran UU Pornografi di ruang privat yang kemudian dianggap berdampak ke ranah publik.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Nasib Layanan Pasien Jantung RSUD dr Soetomo Usai Kebakaran: Manajemen Siapkan Skema Darurat
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Arema FC Pinjam Mauro Zijlstra dari Persija, Lini Serang Makin Tajam?
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Polisi Selidiki Bentrokan Berdarah Kelompok Perguruan Silat di Rejotangan Tulungagung