Para Terdakwa pesta gay saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di ruang Cakra 2 PN Surabaya. [istimewa]
Baca 10 detik
- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta Siwalan Party.
- Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
- Seluruh terdakwa menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sikap kooperatif selama proses persidangan.
“Klien kami menerima putusan tersebut. Masa tahanannya juga sudah dipotong selama proses persidangan sehingga tinggal menjalani sekitar satu bulan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, masa tahanan kliennya tersebut tinggal satu bulan lagi, karena dipotong masa tahanan selamam proses persidangan.
"Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara," tandas Samuel.
Kasus Siwalan Party sebelumnya menjadi sorotan karena menyeret puluhan orang sekaligus dalam satu perkara. Putusan ini diperkirakan menjadi salah satu rujukan penegakan hukum terkait pelanggaran UU Pornografi di ruang privat yang kemudian dianggap berdampak ke ranah publik.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Topeng Pembina Pramuka: Mahasiswa Surabaya Tega Cabuli Siswi SMP 10 Kali
-
Detik-detik Cak Ji Gerebek Rumah Ratu Arisan Bodong Surabaya: Keluarga Nyaris Diamuk Biduan
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
Nasib Layanan Pasien Jantung RSUD dr Soetomo Usai Kebakaran: Manajemen Siapkan Skema Darurat
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Usai Beraksi di Pamekasan, Aksi Ibu dan Anak yang Jadi Otak Pencurian Emas Lintas Provinsi Berakhir
-
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Pesankan Jamaah Jaga Kesehatan
-
SPPG Kaliwates 7 Jember Ditutup Usai Belasan Siswa Tumbang Akibat Keracunan MBG