- Seorang mahasiswi berinisial S membuang bayi laki-lakinya di Dusun Tanggungan, Bangkalan, pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari.
- Tersangka nekat membuang bayinya karena takut aib kehamilan hasil hubungan di luar nikah diketahui oleh orang lain.
- Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan kini tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara akibat perbuatannya.
SuaraJatim.id - Identitas ibu yang membuang bayi laki-laki di Dusun Tanggungan, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, akhirnya terungkap.
Bayi mungil tersebut ditemukan di atas sebuah karung yang menjadi alas dingin di pinggir jalan, tergeletak terbungkus kain kuning bernoda darah.
Penemuan ini menjadi awal terbongkarnya sebuah drama kelam tentang aib, keputusasaan, dan rahasia yang terkubur rapat di balik dinding sebuah rumah.
Hanya butuh waktu singkat bagi Satreskrim Polres Bangkalan untuk menyibak misteri tersebut. Sang pelaku ternyata bukan orang jauh. Ia adalah S (27), seorang mahasiswi yang juga ibu kandung dari bayi tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap sebuah kenyataan pahit: S melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya tanpa bantuan siapapun.
Dalam kesendirian yang mencekam, ia membersihkan darah di tubuh mungil sang bayi menggunakan pakaian yang ia kenakan, lalu membungkusnya dengan daster merah dan selimut.
"Motifnya karena takut aibnya diketahui orang lain. Tersangka merasa malu karena anak yang dilahirkan adalah hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Selasa (7/7/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
S tampaknya mengalami pergulatan batin yang hebat. Ia meletakkan bayinya di depan rumahnya sendiri dengan harapan ada warga yang lewat, mendengar tangisannya, dan menyelamatkannya.
Beruntung, bayi dengan berat 3,6 kilogram itu ditemukan dalam kondisi sehat. Setelah mendapatkan perawatan dari bidan di Desa Bator, bayi tersebut kini dirawat oleh warga yang menaruh iba.
Baca Juga: Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri
Namun, bagi S, pelarian dari rasa malu itu justru membawanya ke balik jeruji besi. Polisi mengamankan kain kuning bernoda darah dan daster merah sebagai bukti bisu persalinan dramatisnya. Kini, mahasiswi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 430 KUHP. Bayang-bayang hukuman dua tahun penjara kini menantinya.
Berita Terkait
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri
-
Malam Kelam di Pulo Wonokromo: Saat Selokan Menjadi Saksi Bisu Pembuangan Bayi Mungil
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari
-
Diteror Foto Asusila Editan AI, Wanita di Gresik Menangis Histeris di Depan Kapolres
-
Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib
-
Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret
-
Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik