SuaraJatim.id - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2026 berlangsung selama satu bulan pada 1-31 Agustus 2026 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menegaskan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Ia juga menambahkan, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah insentif perpajakan, antara lain pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring (ojek online) serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Dalam Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini juga diberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas
Tak hanya itu, Khofifah memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen, sehingga pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
"Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Khofifah melanjutkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Ia menilai, ketika pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan, masyarakat akan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Berita Terkait
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas
-
Hari Anak Nasional 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pemenuhan Hak Anak sebagai Investasi Bangsa
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo