Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati bagi koruptor sah dan diatur dalam hukum positif Indonesia.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kanwil Kemenkum Jawa Timur pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Pegawai Kanwil Kemenkum Jawa Timur memilih Saiful Sahri sebagai Kakanwil melalui sistem e-voting secara rahasia.

SuaraJatim.id - Wacana pemberian hukuman lebih berat terhadap koruptor kembali mencuat. Usulan agar pelaku korupsi dihukum mati, bahkan dipotong tangan, mendapat respons dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Supratman menegaskan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai peluang penerapan hukuman mati bagi koruptor, Supratman mengatakan ketentuan tersebut sudah tersedia dalam hukum positif Indonesia.

"Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh," kata Supratman.

Menurut dia, hakim juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati sepanjang perkara dan tuntutannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh," tegasnya.

Supratman menilai, dengan demikian, persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi semata-mata perdebatan mengenai boleh atau tidaknya hukuman tersebut diterapkan.

"Jadi itu bukan perdebatan hukum soal implementasi," ujarnya.

Baca Juga: WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas kembali munculnya desakan agar koruptor mendapatkan hukuman maksimal. Salah satunya datang dari kalangan pesantren di Jombang, Jawa Timur, yang mengusulkan hukuman keras terhadap pelaku korupsi.

Supratman menjelaskan, hukuman mati masih dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KUHP nasional yang baru juga tetap mengatur pidana mati dengan mekanisme tertentu.

"Di undang-undang tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tumbuh kurang lebih 10 tahun," jelasnya.

Eksekusi Mati Masih Menjadi Persoalan

Pernyataan mengenai kemungkinan vonis mati tersebut sekaligus membuka kembali persoalan lain mengenai bagaimana nasib para terpidana mati yang telah bertahun-tahun menunggu eksekusi?

Di Indonesia, vonis mati tidak otomatis berarti terpidana segera dieksekusi. Terdapat sejumlah tahapan hukum dan persoalan administratif yang harus dilalui sebelum eksekusi dapat dilakukan.

Persoalan ini menjadi penting karena perdebatan mengenai hukuman mati tidak berhenti pada kewenangan hakim menjatuhkan vonis.

Pemerintah juga menghadapi pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data terbaru mengenai jumlah terpidana mati yang masih menunggu eksekusi, termasuk jumlah yang berada di Jawa Timur, perlu dikonfirmasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kejaksaan sebelum dipublikasikan.

RUU Hak Cipta dan Ancaman Homeless Media

Dalam kesempatan yang sama, isu perlindungan karya jurnalistik juga menjadi bagian dari agenda yang ditanyakan kepada Menkum.

Perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi sorotan di tengah maraknya praktik pengutipan hingga penyalinan karya jurnalistik oleh media-media digital yang tidak memiliki proses produksi berita sendiri.

Fenomena homeless media, media yang mengambil, mengutip, bahkan menyalin karya jurnalistik media lain, menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak cipta dan hak ekonomi perusahaan pers maupun jurnalis.

Namun, dalam sesi tersebut, Supratman tidak memberikan penjelasan panjang mengenai substansi perkembangan regulasi hak cipta tersebut.

Pegawai Kemenkum Jatim Dilibatkan Pilih Kakanwil

Selain persoalan hukum pidana dan hak cipta, Supratman juga mengungkap terobosan baru dalam proses pemilihan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur.

Kementerian Hukum menjadikan Jawa Timur sebagai proyek percontohan atau pilot project penerapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural.

Supratman mengatakan, Komite Manajemen Talenta Kementerian Hukum sebelumnya telah mengusulkan tiga nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.

Namun, alih-alih menentukan sendiri, Supratman menyerahkan hak memilih kepada pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

"Tetap sesuai dengan mekanisme manajemen talenta yang telah diprogramkan oleh Kementerian," katanya.

Dari proses tersebut, pegawai memilih Saiful Sahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, untuk memimpin Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

Supratman menyebut mekanisme tersebut sebagai eksperimen pertama yang diharapkan dapat dikembangkan di wilayah lain apabila memberikan hasil positif.

"Kalau dia bagus, kinerjanya makin bagus, maka tentu akan kita terus lakukan di daerah-daerah yang lain," ujarnya.

E-Voting Diklaim Rahasia

Untuk menjamin proses pemilihan, Kementerian Hukum menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Supratman mengatakan sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Ia memastikan kerahasiaan pilihan pegawai menjadi perhatian utama.

"Sistem e-voting itu sangat rahasia, dan itu tidak mungkin ada satu yang bisa mengetahui," kata Supratman.

Setelah Jawa Timur, mekanisme serupa rencananya akan diterapkan di Sumatera Utara.

Langkah tersebut menjadi salah satu eksperimen Kementerian Hukum dalam mengubah pola pengisian jabatan struktural, dengan memberikan ruang lebih besar kepada pegawai untuk ikut menentukan figur yang akan memimpin kantor wilayah.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More