-
Klaim hukuman mati koruptor disahkan terbukti informasi palsu.
-
Tidak ada pejabat mundur terkait isu hukuman mati koruptor.
-
TurnBackHoax pastikan seluruh narasi dalam video viral tidak benar.
SuaraJatim.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah. Informasi itu juga menyebut banyak pejabat memilih mundur akibat keputusan tersebut.
Video yang pertama kali dibagikan akun Facebook @Omen Zaini dengan menampilkan potongan klip disertai narasi yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor.
Narasi itu bahkan menambahkan informasi bahwa sejumlah anggota dewan dan pejabat tinggi negara mengundurkan diri secara mendadak. Klaim itu menjadi perbincangan hingga menarik puluhan ribu interaksi dari warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor seperti yang diklaim dalam video tersebut.
Fakta ini menjadi poin penting untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur viral dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Saat tim Cek Fakta memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” melalui mesin pencarian, hasil teratas justru mengarah pada artikel pemeriksaan fakta Kompas.com berjudul “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.
Artikel yang tayang pada Rabu (17/9/2025) itu menguraikan bahwa video yang beredar bersumber dari beberapa potongan klip berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim disahkannya aturan tersebut.
Tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan bahwa pemerintah mengesahkan aturan hukuman mati koruptor, apalagi memicu pengunduran diri pejabat.
Hasilnya, tidak ditemukan laporan atau pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada bukti bahwa pengunduran diri pejabat yang disebutkan dalam video berhubungan dengan isu hukuman mati koruptor.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut pemerintah resmi mengesahkan hukuman mati koruptor dan menyebabkan banyak pejabat mundur dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content alias hoaks.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks di ruang digital.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Pentingnya Berpikir Skeptis Digital di Era Banjir Informasi
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia
-
5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
-
8 Fakta Kelam PT Suka Jadi Logam Surabaya: Disegel Pemkot, Digeledah Bareskrim Kasus TPPU Emas
-
Kronologi Terbongkarnya Brankas Kuno Juragan Toko Emas Semar Nganjuk, Ada Perhiasan Lama!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Paron Ngawi, Membusuk Tanpa Busana!