-
Klaim hukuman mati koruptor disahkan terbukti informasi palsu.
-
Tidak ada pejabat mundur terkait isu hukuman mati koruptor.
-
TurnBackHoax pastikan seluruh narasi dalam video viral tidak benar.
SuaraJatim.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah. Informasi itu juga menyebut banyak pejabat memilih mundur akibat keputusan tersebut.
Video yang pertama kali dibagikan akun Facebook @Omen Zaini dengan menampilkan potongan klip disertai narasi yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor.
Narasi itu bahkan menambahkan informasi bahwa sejumlah anggota dewan dan pejabat tinggi negara mengundurkan diri secara mendadak. Klaim itu menjadi perbincangan hingga menarik puluhan ribu interaksi dari warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor seperti yang diklaim dalam video tersebut.
Fakta ini menjadi poin penting untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur viral dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Saat tim Cek Fakta memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” melalui mesin pencarian, hasil teratas justru mengarah pada artikel pemeriksaan fakta Kompas.com berjudul “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.
Artikel yang tayang pada Rabu (17/9/2025) itu menguraikan bahwa video yang beredar bersumber dari beberapa potongan klip berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim disahkannya aturan tersebut.
Tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan bahwa pemerintah mengesahkan aturan hukuman mati koruptor, apalagi memicu pengunduran diri pejabat.
Hasilnya, tidak ditemukan laporan atau pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada bukti bahwa pengunduran diri pejabat yang disebutkan dalam video berhubungan dengan isu hukuman mati koruptor.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut pemerintah resmi mengesahkan hukuman mati koruptor dan menyebabkan banyak pejabat mundur dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content alias hoaks.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks di ruang digital.
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
-
HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro