-
Klaim hukuman mati koruptor disahkan terbukti informasi palsu.
-
Tidak ada pejabat mundur terkait isu hukuman mati koruptor.
-
TurnBackHoax pastikan seluruh narasi dalam video viral tidak benar.
SuaraJatim.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah. Informasi itu juga menyebut banyak pejabat memilih mundur akibat keputusan tersebut.
Video yang pertama kali dibagikan akun Facebook @Omen Zaini dengan menampilkan potongan klip disertai narasi yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor.
Narasi itu bahkan menambahkan informasi bahwa sejumlah anggota dewan dan pejabat tinggi negara mengundurkan diri secara mendadak. Klaim itu menjadi perbincangan hingga menarik puluhan ribu interaksi dari warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor seperti yang diklaim dalam video tersebut.
Fakta ini menjadi poin penting untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur viral dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Saat tim Cek Fakta memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” melalui mesin pencarian, hasil teratas justru mengarah pada artikel pemeriksaan fakta Kompas.com berjudul “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.
Artikel yang tayang pada Rabu (17/9/2025) itu menguraikan bahwa video yang beredar bersumber dari beberapa potongan klip berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim disahkannya aturan tersebut.
Tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan bahwa pemerintah mengesahkan aturan hukuman mati koruptor, apalagi memicu pengunduran diri pejabat.
Hasilnya, tidak ditemukan laporan atau pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada bukti bahwa pengunduran diri pejabat yang disebutkan dalam video berhubungan dengan isu hukuman mati koruptor.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut pemerintah resmi mengesahkan hukuman mati koruptor dan menyebabkan banyak pejabat mundur dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content alias hoaks.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks di ruang digital.
Berita Terkait
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi
-
Ancaman Hoaks dan Krisis Literasi Digital di Kalangan Pelajar Indonesia
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
BRI Visa Infinite, Layanan Premium bagi Nasabah Prioritas
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim