-
Klaim hukuman mati koruptor disahkan terbukti informasi palsu.
-
Tidak ada pejabat mundur terkait isu hukuman mati koruptor.
-
TurnBackHoax pastikan seluruh narasi dalam video viral tidak benar.
SuaraJatim.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa hukuman mati koruptor telah resmi disahkan pemerintah. Informasi itu juga menyebut banyak pejabat memilih mundur akibat keputusan tersebut.
Video yang pertama kali dibagikan akun Facebook @Omen Zaini dengan menampilkan potongan klip disertai narasi yang mengklaim pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor.
Narasi itu bahkan menambahkan informasi bahwa sejumlah anggota dewan dan pejabat tinggi negara mengundurkan diri secara mendadak. Klaim itu menjadi perbincangan hingga menarik puluhan ribu interaksi dari warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah telah mengesahkan hukuman mati koruptor seperti yang diklaim dalam video tersebut.
Fakta ini menjadi poin penting untuk mengklarifikasi informasi yang telanjur viral dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Saat tim Cek Fakta memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” melalui mesin pencarian, hasil teratas justru mengarah pada artikel pemeriksaan fakta Kompas.com berjudul “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.
Artikel yang tayang pada Rabu (17/9/2025) itu menguraikan bahwa video yang beredar bersumber dari beberapa potongan klip berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim disahkannya aturan tersebut.
Tidak ada satu pun sumber resmi yang menyatakan bahwa pemerintah mengesahkan aturan hukuman mati koruptor, apalagi memicu pengunduran diri pejabat.
Hasilnya, tidak ditemukan laporan atau pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada bukti bahwa pengunduran diri pejabat yang disebutkan dalam video berhubungan dengan isu hukuman mati koruptor.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut pemerintah resmi mengesahkan hukuman mati koruptor dan menyebabkan banyak pejabat mundur dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content alias hoaks.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks di ruang digital.
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Roberto Mancini Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya
-
Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Raih Penghargaan BKKBN, Gubernur Khofifah: Komitmen dan Konsistensi Turunkan Stunting di Jawa Timur
-
CEK FAKTA: Uang Redenominasi Terbaru BI Beredar, Asli atau Palsu?
-
CEK FAKTA: BSU Rp 900 Ribu Cair 7 November 2025, Benarkah?
-
Ruang Kelas SD Negeri Ambruk di Situbondo, Buntut Material Lapuk dan Tua!
-
DPRD Jatim Bahas Perubahan Perangkat Daerah, Urusan Ekonomi Kreatif Masuk Disbudpar