Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 September 2026 | 15:42 WIB
Tersangka RM, pemgesar sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Malang, Senin (28/9/2026). [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Polres Malang menangkap kurir berinisial RM di Singosari pada Senin, 28 September 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 1,1 kg sabu, ribuan ekstasi, dan cartridge vape senilai Rp3,8 miliar.
  • Penyitaan narkotika jaringan Jakarta tersebut berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan di Jawa Timur.

SuaraJatim.id - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di Kabupaten Malang. Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk seorang pria berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika asal Jakarta.

Dari tangan RM, polisi menyita 1.159,49 gram atau sekitar 1,1 kilogram sabu. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 2.122 butir inex atau ekstasi serta 169 bungkus cartridge vape berisi etomidate bermerek Thugs dan Global.

RM ditangkap di wilayah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait adanya narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Malang dan sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di lapangan.

“Dari hasil lidik tersebut, tersangka RM berhasil diamankan di daerah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Saat ditangkap polisi mengamankan sabu seberat 1.159,49 gram yang dikemas dalam tiga poket,” kata Rulian melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Senin (28/9/2026) siang.

Dari pemeriksaan awal, RM mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Sabu dan sejumlah barang bukti narkotika lainnya itu disebut dikirim seseorang dari Jakarta. Polisi masih memburu pengirim yang diduga berada di balik jaringan tersebut.

Menurut Rulian, narkotika tersebut rencananya diedarkan di Kabupaten Malang dan wilayah sekitarnya, termasuk sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Rencananya sabu dan narkotika lainnya itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Termasuk di beberapa wilayah di Jawa Timur,” ujarnya.

Kepada penyidik, RM mengaku telah empat kali menerima kiriman narkotika dari Jakarta. Dalam setiap pengiriman, dia mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Rulian menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi ribuan orang.

“Jika diasumsikan nilai dari barang bukti narkotika yang diamankan tersebut sebesar Rp3,8 miliar. Dan kami berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa di wilayah Kabupaten Malang,” tutur Rulian.

Atas kasus tersebut, RM dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Selain itu, RM juga dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf b serta dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidananya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Rulian.

Polres Malang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Load More