Wakos Reza Gautama
Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB
Massa yang mengatasnamakan Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur, Senin (5/10/2026). Mereka mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan merek dan hak paten sepatu bulutangkis yang disebut telah menetapkan tersangka. [Suara.com/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Ratusan anggota ARSAS berunjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Massa memprotes lambannya penanganan kasus pemalsuan merek sepatu yang penyidikannya dinilai mandek tanpa kepastian hukum.
  • Pelapor mendesak kepolisian segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan mengancam menggelar aksi lanjutan.

SuaraJatim.id - Asap hitam membubung di jalur Frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (5/10/2026). Ratusan orang yang tergabung dalam Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur, memprotes lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan merek dan hak paten produk sepatu bulutangkis.

Amarah massa tak terbendung lantaran penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai menggantung tanpa kepastian, kendati pihak kepolisian disebut telah menetapkan tersangka.

Sebagai bentuk frustrasi atas mandeknya penegakan hukum, massa aksi sempat memblokade akses jalan utama dan membakar ban bekas di depan markas korps bhayangkara tersebut, memicu kemacetan arus lalu lintas.

Perwakilan massa aksi sekaligus pemilik merek sah dan pelapor perkara, Andika Setiawan, mengaku kecewa berat dengan hasil mediasi.

Pasalnya, aspirasi mereka hanya ditanggapi di level Kanit Subdit Krimsus, dengan dalih penyidik masih menunggu surat balasan yang mandek sejak Juli lalu.

Ia menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan ambigu. Di satu sisi penetapan tersangka telah dilakukan, namun di sisi lain Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) justru menerbitkan surat penghentian asistensi perkara.

"Kan lucu, statusnya sudah tersangka, kok tiba-tiba Wasidik menerbitkan surat asistensi dihentikan? Maksudnya apa? Jangan buat publik bingung dan jangan bikin penyidik di lapangan bimbang," semprot Andika dengan nada geram.

Andika menegaskan, pembiaran terhadap peredaran produk tiruan memukul telak iklim industri dalam negeri. Dirinya mengklaim memegang legalitas paten resmi, taat membayar pajak, dan menghidupi ribuan karyawan yang nasibnya kini terancam oleh serbuan produk bajakan berkualitas rendah.

"Barang saya dipalsukan. Kalau produk tiruannya jelek dan baru dipakai tiga bulan sudah jebol, nama baik perusahaan kami yang hancur. Konsumen tahunya komplain ke kami," keluhnya.

Baca Juga: Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur

Saking kecewanya terhadap lambannya kinerja aparat, Andika melontarkan kritik pedas terhadap jaminan kepastian hukum kekayaan intelektual di tanah air.

"Kalau hukumannya berlarut-larut begini, bubarkan saja sekalian hak paten itu! Biar semua orang bebas bikin barang palsu. Apa gunanya ada hak paten kalau tidak dilindungi?" sergahnya.

Tuntutan massa sangat tegas yakni mendesak penyidik segera merampungkan berkas perkara (tahap satu) dan melimpahkannya ke kejaksaan.

Andika mengklaim pihak korps adhyaksa sejatinya telah melayangkan surat tagihan berkas hingga tiga kali kepada penyidik Polda Jatim, namun belum mendapat respons konkret.

"Saya cuma minta satu hal, segera serahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan sudah tiga kali bersurat menagih ke penyidik, tapi tidak dibalas. Ada apa sebenarnya?" cecar Andika.

Massa mengancam tak akan tinggal diam. Jika Polda Jatim tidak segera memberikan kepastian pelimpahan berkas dalam waktu dekat, mereka memastikan bakal mengepung kembali Mapolda Jatim dengan eskalasi massa yang jauh lebih masif.

Load More