Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana mendatangi 116° Resto di wilayah Taman, Rabu (21/10/2026). [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana memimpin sidak berujung ricuh di 116° Resto Sidoarjo pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Pemilik resto asal Suriah mengusir pejabat karena marah saat sidak mengungkap dugaan pelecehan seksual, eksploitasi kerja, dan operasional ilegal tanpa izin resmi.
  • Petugas Imigrasi mendapati izin tinggal pemilik resto telah kedaluwarsa, sementara karyawan menuntut pelunasan gaji sebelum proses deportasi dilakukan.

SuaraJatim.id - Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana di 116° Resto, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berujung ricuh, Rabu (21/10/2026).

Pemilik resto berinisial David, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, meradang dan membentak kedua kepala daerah tersebut dengan teriakan "Get out!" saat borok usahanya dibongkar.

Sidak gabungan lintas daerah ini bermula dari aduan dugaan pelecehan seksual dan eksploitasi kerja yang dialami sejumlah karyawati asal Surabaya.

Didampingi Unit PPA Polresta Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Armuji dan Mimik langsung mendatangi lokasi untuk mengonfrontasi manajemen resto.

Suasana haru dan tegang sempat menyelimuti resto ketika para karyawan dikumpulkan. Awalnya mereka bungkam karena takut, hingga Wabup Mimik memberikan jaminan perlindungan penuh.

"Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut. Saya datang ke sini untuk melindungi seluruh pekerja yang mencari nafkah di wilayah Sidoarjo," tegas Mimik dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Pintu pengakuan pun terbuka. Para pekerja membeberkan serangkaian perlakuan tidak manusiawi. Tak hanya dugaan pelecehan verbal dan nonverbal, mereka mengaku dipekerjakan di luar kesepakatan, salah satunya seorang koki yang dipaksa beralih fungsi menjadi tukang kebun pribadi.

"Saya tidak betah, Bu. Tapi kalau nekat keluar sebelum masa kontrak habis, kami diancam denda selangit," isak salah satu karyawati.

Di tengah proses mediasi, David tiba-tiba datang dan langsung menyulut kegaduhan. Tak terima tempat usahanya diusik dan terkendala bahasa Indonesia, ia mengusir rombongan pejabat, polisi, dan awak media secara kasar.

Baca Juga: Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda

Sikap arogan sang bos WNA justru menjadi bumerang. Merespons hal itu, Pemkab Sidoarjo langsung memeriksa legalitas resto.

Hasilnya mengejutkan: Disnaker Sidoarjo dan pengurus RT/RW setempat mengonfirmasi bahwa 116° Resto beroperasi secara liar tanpa izin resmi.

"Kalau tidak berizin, lebih baik tempat ini langsung disegel!" perintah tegas Wabup Mimik kepada jajarannya.
Masalah David kian berlapis ketika pihak Imigrasi yang didatangkan ke lokasi memeriksa dokumen kewarganegaraannya.

Petugas mendapati bahwa izin tinggal David telah kedaluwarsa (overstay), membuatnya terancam dideportasi paksa ke negara asalnya.

Kini, nasib sang bos resto di ujung tanduk. Namun di sisi lain, ancaman deportasi ini justru menyisakan kecemasan bagi para karyawan yang haknya belum terpenuhi.

"Kami minta proses deportasinya ditahan dulu sampai dia melunasi semua gaji kami yang masih menunggak," harap Bilal, salah seorang karyawan.

Load More