- Tim Yustisi DLH Kota Surabaya menjatuhkan denda Rp75 ribu kepada empat pelanggar buang sampah sembarangan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Penindakan tegas tersebut dilakukan di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling, Surabaya.
- Para pelanggar wajib membersihkan sampah liar sebagai sanksi sosial untuk memulihkan kebersihan serta menumbuhkan kesadaran lingkungan.
SuaraJatim.id - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Surabaya menjatuhkan denda administratif sebesar Rp75 ribu kepada masing-masing dari empat orang.
Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi. Selain denda, para pelanggar diwajibkan membersihkan sampah liar sebagai bentuk sanksi sosial.
Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, keempat pelanggar tersebut terjaring di Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling, Surabaya.
“Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75 ribu. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut,” kata Fikser di Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Fikser, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.
Ia menjelaskan, penerapan denda dan sanksi sosial merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Fikser menegaskan, upaya menjaga kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, DLH Surabaya tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mengharuskan pelanggar membersihkan sampah liar di lokasi terdampak.
Fikser berharap, kewajiban membersihkan sampah dapat memberikan pembelajaran langsung kepada pelanggar mengenai dampak perilaku membuang sampah sembarangan sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Baca Juga: Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah
“Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Kapok! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Empat Orang Kena Denda
-
Tangis Tengah Malam di Balik Tembok: Bayi Merah Ditemukan Menggigil di Tanah Tanpa Sehelai Benang
-
Rivalitas Melebur di GBT: Bonek Targetkan Sejuta Masker untuk Korban Karhutla Sumatra-Kalimantan
-
Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027
-
Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan