Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. [Ist]
Baca 10 detik
  • Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya mendatangi 116° Resto Sidoarjo pada 21 Oktober 2026 akibat aduan pelecehan seksual dan pelanggaran kerja karyawan.
  • Pemilik restoran asal Suriah bernama David menghadapi masalah perizinan usaha tidak jelas serta dokumen keimigrasian kedaluwarsa.
  • Para karyawan menuntut pemilik segera membayar gaji mereka yang belum dibayarkan sebelum proses deportasi atau penindakan hukum dilakukan.

SuaraJatim.id - Aduan dugaan pelecehan seksual dan perlakuan tidak layak terhadap karyawan menyeret 116° Resto di Kecamatan Taman, Sidoarjo, ke dalam sorotan.

Tak hanya soal dugaan perlakuan terhadap pekerja, perizinan usaha hingga dokumen keimigrasian pemilik restoran berinisial David, warga negara Suriah, juga dipersoalkan.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi restoran tersebut pada Rabu (21/10/2026), setelah menerima pengaduan dari sejumlah karyawan, termasuk seorang karyawati asal Surabaya yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Dalam pertemuan dengan para pekerja, sejumlah karyawan mengungkapkan dugaan perlakuan tidak sesuai perjanjian kerja. Bilal, salah seorang karyawan asal Surabaya, mengaku direkrut sebagai koki, tetapi justru diminta bekerja sebagai tukang kebun di lahan milik bosnya.

Seorang karyawati lainnya juga mengaku mendapat perlakuan tidak pantas. Ia mengaku kesulitan mengundurkan diri karena khawatir dikenai denda besar sesuai perjanjian kerja.

Mimik meminta para pekerja berani menyampaikan pengalaman mereka tanpa rasa takut.

"Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut. Saya datang ke sini untuk melindungi semua karyawan yang bekerja di wilayah Sidoarjo," tegasnya melansir Beritajatim--jaringan Suara.com, Kamis (22/10/2026).

Suasana sempat memanas ketika David datang dan meminta semua orang meninggalkan restoran. Perdebatan terjadi saat Mimik dan Armuji masih menampung keluhan para pekerja.

Persoalan kemudian melebar ke aspek legalitas usaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait izin operasional restoran tersebut. Ketua RW 01 Kelurahan Taman, M Idris, juga mengaku tidak pernah menerima laporan keberadaan usaha itu meski telah berupaya meminta klarifikasi.

Baca Juga: HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang

Selain perizinan, dokumen keimigrasian David turut diperiksa petugas Imigrasi setelah muncul laporan bahwa masa berlakunya telah habis. Berdasarkan keterangan dalam peristiwa tersebut, dokumen keimigrasian David dinyatakan kedaluwarsa dan ia berpotensi menghadapi tindakan deportasi.

Di tengah polemik itu, para pekerja juga menuntut hak mereka dipenuhi. Bilal mengaku gaji karyawan belum dibayarkan.

“Kami minta David jangan dipulangkan dulu. Dia harus bayar gaji semua karyawan karena hingga saat ini kami belum gajian,” ujar Bilal.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan David atas dugaan pelecehan seksual, perlakuan terhadap karyawan, persoalan perizinan, dan tunggakan gaji tersebut. Dugaan pelanggaran itu masih memerlukan klarifikasi serta penanganan dari instansi berwenang.

Load More