- Demo menuntut presiden dan wakil presiden di Surabaya pada 22 Oktober 2026 berujung penetapan tersangka terhadap seorang mahasiswa.
- Polda Jatim menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka dan menahannya karena terbukti membawa alat pemukul besi terlarang.
- Polisi menyita ponsel tujuh orang nonmahasiswa guna menyelidiki dugaan keterlibatan mereka sebagai penyusup provokator dalam aksi tersebut.
SuaraJatim.id - Aksi unjuk rasa yang menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026), berbuntut panjang ke ranah pidana.
Dari 11 orang yang sempat diamankan dari arena aksi, satu orang mahasiswa resmi menyandang status tersangka usai kedapatan membawa knuckle (alat pemukul besi di jari tangan).
Sementara itu, tanda tanya besar kini menyasar keberadaan tujuh pria berstatus nonmahasiswa yang ikut diciduk polisi di tengah barisan massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa 11 orang yang diamankan terdiri atas empat mahasiswa dan tujuh elemen nonmahasiswa.
Setelah pemeriksaan maraton 1x24 jam, tiga mahasiswa dipulangkan karena bersih dari unsur pidana. Namun, satu mahasiswa lainnya harus ditahan dengan jeratan hukum berat.
"Satu mahasiswa telah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti menguasai benda terlarang. Bukti permulaan sudah sangat cukup untuk menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 307 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas Kombes Roy, Jumat (23/10/2026).
Roy menegaskan, kepolisian tidak perlu menunggu adanya korban luka untuk menindak pembawa senjata terlarang di ruang publik.
"Memiliki dan menguasai benda itu saja sudah merupakan pelanggaran hukum. Kita tidak harus menunggu alat pemukul tersebut dipakai mencederai orang lain," sergahnya.
Di sisi lain, fokus penyidik kini tertuju pada motif kehadiran tujuh warga nonmahasiswa yang berada di jantung demonstrasi.
Baca Juga: Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya
Kendati ketujuhnya dipulangkan sementara menyusul habisnya batas waktu pemeriksaan awal, polisi menegaskan proses hukum belum ditutup. Seluruh telepon seluler (ponsel) milik ketujuh orang tersebut kini disita dan tengah dibedah oleh tim forensik digital.
Penyidik mendalami dugaan apakah mereka merupakan "penumpang gelap" atau penyusup yang terafiliasi dengan kelompok tertentu untuk memprovokasi kericuhan di tengah aksi damai mahasiswa.
"Bukan berarti mereka kita lepaskan begitu saja, perkara ini masih terus berproses. Kami mendalami isi percakapan dan jejak digital di perangkat komunikasi mereka guna mencari petunjuk aktor maupun agenda di balik kehadiran mereka," jelas Roy.
Polda Jatim menggarisbawahi bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memproteksi hak kebebasan berekspresi mahasiswa agar tidak terkontaminasi oleh anasir-anasir yang berniat menciptakan instabilitas keamanan.
"Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional. Penyekatan dan pemeriksaan kami lakukan justru untuk melindungi rekan-rekan mahasiswa, jangan sampai niat baik mereka dirusak oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memicu kekacauan," pungkas Roy.
Berita Terkait
-
Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya
-
Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser
-
Kepung Grahadi Berbaju Hitam, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dan Tolak MBG
-
Bela Teman Berujung Dihajar: Oknum Mahasiswa Unhan Diduga Aniaya Siswa Sekolah Rakyat di Jember
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Demo Tuntut Prabowo-Gibran Lengser di Grahadi: Mahasiswa Pembawa Knuckle Tersangka
-
Wujudkan Rumah Impian, BRI Hadirkan Promo KPR Bunga 0,31% di Ciputra World Surabaya
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Pendidikan dan Fasilitas Vokasi di SMKN 2 Pacitan
-
Barang Ludes Terbakar di KMP Batumandi, Penari Asal Sumatra Disambut Haru Bupati Ipuk
-
Terlilit Utang Rp80 Juta, Otak Aksi Berdarah Toko Emas Jember Disergap di SPBU Banyuwangi