- Pemkot Surabaya menghentikan paksa RPU ilegal di Bratang Gede setelah Wali Kota Eri Cahyadi menerima aduan warga via Instagram.
- Sidak gabungan pada 23 Oktober 2026 menemukan usaha tersebut beroperasi tanpa izin sah dan surat rekomendasi mati sejak 1998.
- Satpol PP Surabaya menyegel lokasi dan mengultimatum pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas pemotongan unggas secara permanen.
SuaraJatim.id - Satu pesan langsung (direct message/DM) di media sosial Instagram berujung pada penindakan tegas aparat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menghentikan paksa aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) ilegal yang beroperasi di tengah pemukiman padat kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah menerima aduan warganya yang tersiksa oleh bau busuk menyengat dan deru kebisingan aktivitas jagal ayam di malam hari.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), DPRKPP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung diterjunkan untuk menggerebek lokasi usaha, Jumat (23/10/2026).
Hasil inspeksi mendadak (sidak) itu mengungkap fakta ternyata usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas sah, bahkan dokumen izinnya telah mati lebih dari dua dekade.
"Sejak membaca laporan warga lewat DM Instagram, saya tegaskan aktivitas ini menyalahi aturan. Ada regulasi ketat yang melarang RPU berdiri di tengah permukiman warga karena jelas merampas kenyamanan lingkungan," tegas Eri Cahyadi.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Nanik Sukristina, membeberkan bahwa tempat pemotongan ayam tersebut sama sekali tidak mengantongi izin operasional pemotongan hewan. Lebih parah lagi, berkas rekomendasi yang mereka miliki terbukti sudah kedaluwarsa puluhan tahun.
"Surat rekomendasi dari dinas tercatat sudah berakhir sejak tahun 1998 dan tidak pernah diperbarui sama sekali hingga sekarang," ungkap Nanik.
Nanik menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 telah menggariskan aturan baku bahwa seluruh aktivitas pemotongan unggas di Kota Pahlawan wajib dipusatkan di fasilitas resmi milik pemerintah, yakni di RPU Jeruk, kawasan Lakarsantri.
Satpol PP Surabaya bertindak cepat dengan menyegel sementara operasional lokasi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa dua bangunan yang disalahgunakan untuk penjagalan unggas kini telah ditempeli stiker pelanggaran.
Baca Juga: Isu Uang Damai Kasus Narkoba Menggoyang Surabaya: Polisi Bantah Lepaskan 2 Pria Asal Peneleh
Pihak pengelola telah diultimatum untuk segera menghentikan seluruh proses pembantaian unggas di lokasi tersebut per hari ini.
"Kami sudah beri peringatan keras, sejak stiker dipasang, tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas," seru Irna.
Pemkot memastikan tidak akan pernah memberikan toleransi atau menerbitkan izin usaha pemotongan hewan di kawasan permukiman warga.
Jika pemilik usaha nekat mencuri-curi kesempatan untuk beroperasi kembali, aparat penegak perda tak segan mengambil langkah penyegelan permanen secara hukum. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Isu Uang Damai Kasus Narkoba Menggoyang Surabaya: Polisi Bantah Lepaskan 2 Pria Asal Peneleh
-
Wujudkan Rumah Impian, BRI Hadirkan Promo KPR Bunga 0,31% di Ciputra World Surabaya
-
Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya
-
Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung
-
Bertaruh Nyawa Padamkan Bromo: Sekuriti Hotel Itu Akhirnya Gugur
-
BRI Dukung Pengembangan Talenta Muda Indonesia Melalui Magang Nasional 2026
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services untuk Nasabah Prioritas
-
Isu Uang Damai Kasus Narkoba Menggoyang Surabaya: Polisi Bantah Lepaskan 2 Pria Asal Peneleh