Budi Arista Romadhoni
Senin, 26 Oktober 2026 | 11:59 WIB
Ilustrasi kursi roda yang digunakan untuk beraktivitas anak disabilitas di Surabaya. [Dok. Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Anak down syndrome berinisial Z meninggal dunia di rumahnya pada 12 September 2026 akibat dugaan perundungan.
  • Polisi menemukan indikasi keterlibatan anak di bawah 12 tahun setelah memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
  • Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat harus menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan.

SuaraJatim.id - Z tidak bisa melihat dengan baik, tidak mampu berbicara, dan bergantung pada keluarganya untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Anak dengan down syndrome itu menghabiskan banyak waktunya di kursi roda, termasuk di teras rumah, ketika kedua orang tuanya harus bekerja dan mengurus kebutuhan keluarga.

Namun, di balik kesehariannya yang sederhana, orang tua Z mengaku sempat melihat sejumlah kejadian yang belakangan mereka khawatirkan berkaitan dengan dugaan perundungan. Tubuh Z pernah ditemukan dipenuhi pasir. Sekitar sepekan sebelum meninggal, ada pula tali yang dikalungkan di pundaknya.

Saat itu, keluarga tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan maupun apa yang sebenarnya terjadi. Z tidak bisa menceritakan pengalamannya sendiri. Orang tuanya pun tidak menyangka gangguan yang mereka ceritakan tersebut akan berujung pada kehilangan anak untuk selamanya.

Pada 12 September 2026, Z meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi membiru di rumahnya. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa polisi kemudian memunculkan dugaan bahwa Z mengalami perundungan oleh anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Tragedi ini menyisakan pertanyaan yang jauh melampaui perkara pidana: bagaimana kekerasan terhadap anak yang memiliki keterbatasan untuk melaporkan apa yang dialaminya dapat diketahui sejak dini? Dan ketika seorang anak meninggal dunia, sejauh mana sistem perlindungan anak mampu memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang?

Tanda-tanda yang tak dipahami sebagai ancaman

Dikutip dari BBC Indonesia, Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, orang tua Z, kehidupan anak mereka selama ini merupakan bagian dari rutinitas keluarga yang dijalani dengan penuh perhatian.

Z lahir prematur ketika usia kandungan ibunya memasuki delapan bulan. Ia didiagnosis down syndrome. Pemeriksaan lanjutan juga menemukan kelainan jantung serta katarak pada kedua matanya.

Saat berusia dua tahun, Z menjalani operasi jantung. Operasi katarak dilakukan ketika usianya lima tahun. Keluarga sebenarnya merencanakan pemeriksaan lanjutan untuk pemasangan lensa mata, tetapi kondisi kesehatan Slaras yang kerap sakit dan harus menjalani rawat inap membuat pemeriksaan Z tidak lagi berlangsung rutin.

Baca Juga: Bawa Tiner dan Knuckle, 11 Penyusup Demo Lengserkan Prabowo-Gibran Disergap di Surabaya

Setiap pagi setelah salat subuh, Nurul memandikan Z, menyisir rambutnya, dan memakaikan popok sebelum memindahkannya ke kursi roda. Sementara itu, ia menyiapkan sari kedelai untuk dijual ke pasar.

Slaras bertugas menyuapi dan menjaga Z selama istrinya berdagang. Kakak Z turut membantu memindahkan tubuh adiknya ketika diperlukan.

Di tengah rutinitas tersebut, orang tua Z mengaku melihat sejumlah kejadian yang belakangan mereka anggap mengkhawatirkan.

Sebulan sebelum kejadian, Slaras mendapati tubuh Z dan kursi rodanya dipenuhi pasir. Ia tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Sekitar sepekan sebelum Z meninggal, ia juga melihat tali dikalungkan di pundak anaknya.

Nurul menuturkan, belakangan ada anak-anak yang kerap mengusili dan mengusir Z. Namun, karena anaknya tidak bisa berbicara, ia tidak pernah memperoleh penjelasan langsung mengenai apa yang dialami Z ketika berada di luar pengawasan keluarga.

Keluarga tidak menyangka gangguan tersebut akan berakhir tragis.

Pada malam sebelum kejadian, Slaras sempat meminta istrinya mengantarnya ke unit gawat darurat, tetapi rencana itu urung dilakukan karena kesibukan berdagang.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.30 WIB, Nurul berangkat ke pasar. Slaras sarapan, meminum obat, lalu tertidur akibat efek obat tersebut.

Sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul pulang dan mendapati tubuh anaknya telah membiru. Tali sepatu menjerat leher Z, sementara sabun colek ditemukan di mulutnya.

Slaras berteriak meminta bantuan untuk memanggil ambulans atau polisi. Seorang ibu bersama putrinya yang kebetulan melintas dengan sepeda motor kemudian berhenti dan membantu membawa Z ke rumah sakit.

Z dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB. Hasil autopsi menemukan cairan sabun colek di dalam lambungnya.

Dari rekaman CCTV yang diperiksa polisi, muncul dugaan bahwa anak-anak berusia di bawah 12 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, rincian peran masing-masing anak dan perkembangan penyelidikan tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat.

Bagi Slaras, melihat rekaman tersebut menjadi pengalaman yang sulit dilupakan.

"Anak saya salah apa? Anak saya enggak pernah turun dari kursi roda. Anak saya tetap di situ seharian, mulai pagi sampai sore, di kursi roda terus. Enggak bisa ngomong, enggak bisa melihat," ucapnya dikutip dari BBC Indonesia.

Penyesalan terus menghantui Slaras karena tidak berada di samping anaknya ketika kejadian berlangsung. Padahal, selama ini ia turut merawat Z setiap hari.

Kehilangan tersebut juga menyisakan persoalan yang tidak mudah diselesaikan hanya melalui proses hukum. Bagi keluarga, tidak ada masa pembinaan yang dapat mengembalikan kehidupan anak mereka.

Infografis kematian anak disabilitas di Surabaya. [Dok. Suara.com/AI]

Ketika anak tidak mampu mengadukan kekerasan

Kasus Z memperlihatkan tantangan mendasar dalam perlindungan anak disabilitas: tidak semua korban memiliki kemampuan untuk menyampaikan bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan.

Dalam kasus ini, orang tua Z menyebut keterbatasan berbicara dan melihat membuat anak mereka tidak dapat menjelaskan secara langsung kejadian yang dialaminya. Keluarga baru mengetahui dugaan keterlibatan anak-anak lain setelah polisi memeriksa rekaman CCTV.

Kerentanan semacam ini juga menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus KemenPPPA, Susanti, menyebut anak disabilitas menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari faktor usia, ketergantungan terhadap orang lain, hambatan komunikasi, hingga stigma sosial.

Ia menyampaikan bahwa data di lembaganya mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas meningkat dari 49,40 persen pada 2021 menjadi 83,85 persen pada 2024. Indikator dan basis penghitungan angka tersebut perlu diperjelas untuk memahami besaran kenaikannya secara tepat.

Bagi anak yang tidak dapat berbicara atau kesulitan mengungkapkan pengalaman, perubahan perilaku, luka yang tidak dapat dijelaskan, maupun ketakutan terhadap orang tertentu dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh orang-orang di sekitarnya. Tanda-tanda tersebut tidak otomatis membuktikan kekerasan, tetapi perlu ditindaklanjuti secara hati-hati.

Masalahnya, perlindungan tidak selalu berhenti pada kemampuan orang tua mengenali tanda bahaya. Anak juga membutuhkan lingkungan yang bersedia menerima, mengawasi, dan melibatkan mereka dalam kehidupan sosial.

Tika dari Persatuan Orang Tua Anak Down Syndrome (Potads) menceritakan pengalamannya ketika anak bungsunya dilempari kerikil oleh anak-anak yang lebih kecil saat berkumpul bersama keluarga besar.

Awalnya, kejadian tersebut dianggap sebagai bagian dari permainan. Namun, anaknya menangis dan mengadu bahwa kepalanya sakit.

Ketika Tika berusaha membicarakan kejadian itu dengan orang tua anak yang terlibat, ia justru mendapat respons yang mengecewakan. Ada pihak keluarga yang menyarankan agar anaknya tidak ikut berkumpul atau ditempatkan di kamar ketika acara keluarga berlangsung.

Tika menolak gagasan bahwa anaknya harus disisihkan demi menghindari perlakuan tidak menyenangkan.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan inklusi bukan semata-mata menyediakan tempat bagi anak disabilitas, melainkan memastikan mereka benar-benar diterima dan diperlakukan setara.

Menurut Tika, anak dengan down syndrome umumnya ingin berteman, tetapi terkadang membutuhkan bantuan untuk memulai interaksi dan memahami situasi sosial. Di sekolah, anaknya pernah terlihat menyendiri karena teman-temannya bingung bagaimana mengajaknya bermain.

Setelah berkomunikasi dengan guru, ia melihat perubahan dalam penerimaan terhadap anaknya.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Lingkungan perlu dibiasakan untuk mengenali kebutuhan anak disabilitas, mengajarkan cara berinteraksi, dan tidak membiarkan pengucilan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Perundungan bukan sekadar kenakalan anak

Psikolog klinis anak dari Universitas Indonesia, Siti M. Wasilah, menjelaskan bahwa stigma dan pengucilan dapat membuat anak dengan down syndrome tidak dilibatkan dalam rutinitas sehari-hari. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesepian, perasaan tidak diperhatikan, bahkan berdampak pada kesehatan mental dan fisik.

Anak disabilitas perlu memahami bahwa dirinya berharga, sekaligus memperoleh keterampilan untuk mengenali bahaya dan mencari pertolongan sesuai kemampuannya.

Namun, tanggung jawab pencegahan tidak bisa dibebankan kepada korban dan keluarganya saja.

Psikolog Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, menjelaskan bahwa kemampuan anak dan praremaja untuk mengendalikan emosi, merencanakan tindakan, mempertimbangkan konsekuensi, dan membangun empati masih berkembang.

Karena itu, tindakan impulsif dapat terjadi tanpa pemahaman yang memadai mengenai dampaknya terhadap orang lain. Meski demikian, tahap perkembangan tersebut tidak berarti kekerasan boleh dibiarkan tanpa penanganan yang tepat.

Tyas menekankan pentingnya lingkungan keluarga dan sosial dalam membentuk perilaku anak. Melalui teori pembelajaran sosial Albert Bandura, ia menjelaskan bahwa anak dapat belajar dengan mengamati dan meniru perilaku orang-orang di sekitarnya.

Ketika kekerasan dianggap biasa atau tidak mendapatkan respons yang memadai, anak berpotensi menangkap pesan bahwa perilaku tersebut dapat diterima. Paparan lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, termasuk melalui konten di media sosial, juga perlu menjadi perhatian orang tua.

Dalam konteks disabilitas, persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika anak-anak yang tidak memiliki disabilitas menganggap teman mereka lebih rendah sehingga merasa berhak memperlakukannya sesuka hati.

Menurut Tyas, anak perlu dibimbing untuk memahami batasan, menghormati perbedaan, mengendalikan emosi, serta mempertimbangkan perasaan orang lain.

Pendidikan mengenai disabilitas dan pencegahan perundungan karena itu perlu dimulai dari rumah, diperkuat di sekolah, dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Enam bulan pembinaan, apakah cukup membangun empati?

Setelah Z meninggal dunia, persoalan lain muncul ketika keluarga mengetahui keputusan penanganan anak yang ditetapkan sebagai pelaku.

Slaras dan Nurul menilai pembinaan selama enam bulan tidak sebanding dengan kehilangan yang harus mereka tanggung sepanjang hidup. Mereka berharap anak yang terlibat memperoleh pembinaan hingga benar-benar memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa.

"Adil buat pelaku dan keluarga pelaku. Tidak adil buat kami. Kami ditinggal selama seumur hidup kami. Kami meratapi anak kami. Kami berpisah dengan anak kami," ujar orang tua Z.

Slaras juga mengaku sempat kesulitan mencari pendampingan hukum. Ia khawatir kasus yang menimpa anaknya tidak akan terungkap apabila tidak mendapat perhatian publik.

Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan atas keputusan bersama untuk perkara tersebut melalui Penetapan Nomor 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby.

Keputusan itu mengesahkan hasil pembahasan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial agar anak yang ditetapkan sebagai pelaku menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan.

Yoyon mengatakan, penanganan mempertimbangkan kebutuhan tumbuh kembang anak, pendidikan, serta kepentingan anak yang berstatus sebagai pelaku maupun saksi. Anak lain berinisial V masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pembinaan di pondok pesantren, sementara proses penentuan status anak berdasarkan asesmen dan penelitian lebih lanjut masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa enam bulan bukan berarti pembinaan harus berhenti tanpa evaluasi.

"Yang tidak dipahami secara luas adalah tentang angka enam bulan ini. Masih ada masa evaluasi yang dapat menjadi dasar penambahan waktu pembinaan apabila masih diperlukan," kata Yoyon.

Menurutnya, pembinaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, masih ada pertanyaan substantif: bagaimana memastikan pembinaan benar-benar mengubah cara anak memahami kekerasan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif?

Tyas menilai persoalan utamanya bukan hanya durasi pembinaan, tetapi juga kualitas program yang diberikan.

"Apakah sekadar karena pokoknya ada pembinaan. Atau apakah memang selama enam bulan itu betul-betul diberikan materi yang bermutu sehingga anak muncul rasa empati dan kepedulian pada orang lain," ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah materi pembinaan dirancang untuk membantu anak memahami penderitaan korban, mengenali perilaku diskriminatif, mengendalikan dorongan agresif, dan membangun cara berinteraksi yang lebih sehat.

"Enam bulan, sembilan bulan, bahkan setahun tapi kalau tidak diapa-apakan ya artinya kualitasnya bagaimana. Ini yang perlu ditekankan dan dipertanyakan pada pemerintah," katanya.

Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan pembinaan tidak cukup dinilai dari berakhirnya masa penanganan. Perlu ada evaluasi yang sesuai dengan kebutuhan anak, indikator perubahan perilaku, serta mekanisme tindak lanjut yang menjamin keamanan lingkungan.

Namun, penanganan perkara anak juga harus tetap melindungi identitas, privasi, dan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, evaluasi publik sebaiknya diarahkan pada kualitas kebijakan dan program pembinaan, bukan pada pengungkapan identitas anak.

Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada aturan

Yoyon menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan mengenai penanganan anak yang belum berusia 12 tahun. Proses pemeriksaan melibatkan pendampingan orang tua, petugas terkait, penasihat hukum, dan pekerja sosial.

Sementara itu, Susanti dari KemenPPPA menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif agar orang tua memahami disabilitas dan tidak melakukan diskriminasi maupun perundungan terhadap anak.

Namun, keberadaan regulasi saja tidak otomatis menjamin perlindungan berjalan efektif.

Kasus Z menunjukkan pentingnya menghubungkan aturan dengan kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan, akses keluarga terhadap pendampingan, mekanisme pelaporan yang ramah disabilitas, serta program pembinaan yang dapat dievaluasi.

Pemerintah juga perlu memastikan keluarga korban memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai, tanpa mengabaikan perlindungan identitas anak-anak yang terlibat dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang tidak menoleransi perundungan. Anak disabilitas harus mendapat kesempatan untuk bermain, berinteraksi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari tanpa takut dikucilkan atau disakiti.

Bagi Slaras dan Nurul, seluruh upaya itu tidak akan mengembalikan Z. Mereka harus menjalani sisa hidup dengan kehilangan anak yang selama ini mereka rawat setiap hari.

Namun, pengalaman keluarga tersebut dapat menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu muncul dalam bentuk yang mudah dikenali. Terlebih ketika korbannya tidak mampu menyampaikan apa yang dialami.

Z tidak bisa menceritakan siapa yang mengganggunya, bagaimana perlakuan yang diterimanya, atau kapan ia merasa terancam. Kini, setelah ia meninggal dunia, pertanyaan itu menjadi tanggung jawab orang-orang yang masih hidup.

Sebab, perlindungan anak semestinya tidak baru bekerja setelah tragedi terjadi. Ukurannya bukan hanya seberapa cepat pelaku ditangani, melainkan juga seberapa dini tanda bahaya dikenali, seberapa baik korban dilindungi, dan seberapa serius negara memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Load More