- Polda Jatim menetapkan tersangka DBM atas pembunuhan berencana terhadap DH dan AG di Kota Madiun pada 20 September lalu.
- Motif sementara pembunuhan ibu dan anak tersebut dipicu oleh percekcokan saat kedua korban bertemu tersangka di sebuah hotel.
- Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
SuaraJatim.id - Perselisihan saat bertemu di sebuah hotel diduga menjadi motif sementara pembunuhan ibu adan anak berinisial DH (30) dan AG (4), di Kota Madiun, 20 September lalu.
Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Dirreskrimum Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perselisihan antara DH dan tersangka DBM (40) terjadi saat keduanya bertemu di hotel.
“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, DH dan tersangka merupakan pasangan suami istri siri yang telah menikah selama dua tahun.
Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan, tempat keduanya sempat tinggal bersama selama sekitar dua bulan.
“Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DH diduga meninggal dunia akibat dicekik tersangka di hotel.
Sementara itu, AG diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.
Baca Juga: CCTV Hotel Madiun Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Sosoknya
Roy mengatakan, setelah korban DH meninggal dunia, tersangka diduga membawa jenazahnya menggunakan kantong tidur (sleeping bag).
Anak korban kemudian dibawa ke mobil sebelum diduga menjadi korban pembunuhan.
“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag, sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil. Dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” kata Roy.
Polisi Dalami Persoalan Rumah Tangga
Selain perselisihan di hotel, penyidik masih mendalami informasi mengenai persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Hal ini termasuk keterangan dari kuasa hukum serta informasi mengenai hubungan keduanya sebelum peristiwa pembunuhan.
Polisi juga menelusuri informasi bahwa DH dan tersangka sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo selama empat bulan terakhir. Dugaan adanya permintaan korban agar hubungan mereka diresmikan melalui pernikahan yang sah juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
- Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Tinggalkan Hotel Demi Jemput Istri Sah, Motif Cemburu di Balik Jagal Ibu dan Balita di Madiun
-
Buyback BRI Berlanjut, Aset Tumbuh 11,7% pada Semester I 2026
-
Perselisihan di Hotel Diduga Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
-
Terkam CCTV! Perawat Puskesmas Kwanyar Laporkan Kades ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
-
Perluas Akses Bahan Pokok Harga Terjangkau Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah Pacitan