Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak Madiun di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Baca 10 detik
  • Polda Jatim menetapkan tersangka DBM atas pembunuhan berencana terhadap DH dan AG di Kota Madiun pada 20 September lalu.
  • Motif sementara pembunuhan ibu dan anak tersebut dipicu oleh percekcokan saat kedua korban bertemu tersangka di sebuah hotel.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

SuaraJatim.id - Perselisihan saat bertemu di sebuah hotel diduga menjadi motif sementara pembunuhan ibu adan anak berinisial DH (30) dan AG (4), di Kota Madiun, 20 September lalu.

Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dirreskrimum Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perselisihan antara DH dan tersangka DBM (40) terjadi saat keduanya bertemu di hotel.

“Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan. Perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” kata Roy, Selasa (27/10/2026).

Roy menjelaskan, DH dan tersangka merupakan pasangan suami istri siri yang telah menikah selama dua tahun.

Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan, tempat keduanya sempat tinggal bersama selama sekitar dua bulan.

“Terkait dengan status hubungan antara korban dengan tersangka adalah nikah siri. Pernikahan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan mereka langsungkan di Kalimantan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DH diduga meninggal dunia akibat dicekik tersangka di hotel.

Sementara itu, AG diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil pada hari yang sama.

Baca Juga: CCTV Hotel Madiun Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Sosoknya

Roy mengatakan, setelah korban DH meninggal dunia, tersangka diduga membawa jenazahnya menggunakan kantong tidur (sleeping bag).

Anak korban kemudian dibawa ke mobil sebelum diduga menjadi korban pembunuhan.

“Saat pelaku membawa jenazah korban menggunakan sleeping bag, sedangkan anak korban diberi HP untuk jalan langsung ke mobil. Dari dalam mobil itu pelaku membunuh anak korban dengan cara dicekik,” kata Roy.

Polisi Dalami Persoalan Rumah Tangga

Selain perselisihan di hotel, penyidik masih mendalami informasi mengenai persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Hal ini termasuk keterangan dari kuasa hukum serta informasi mengenai hubungan keduanya sebelum peristiwa pembunuhan.

Polisi juga menelusuri informasi bahwa DH dan tersangka sempat tinggal bersama di kawasan Ponorogo selama empat bulan terakhir. Dugaan adanya permintaan korban agar hubungan mereka diresmikan melalui pernikahan yang sah juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Load More