Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:54 WIB
Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel beberapa tempat penjualan miras tak berizin. [Dok Pemkot Surabaya]
Baca 10 detik
  • Satpol PP Surabaya menggerebek peredaran miras ilegal dengan menyegel 15 dari 40 titik target selama Oktober 2026.
  • Para pedagang menggunakan modus operandi baru seperti rumah warga, kedai kopi remang-remang, dan gudang siluman.
  • Plt Kepala Satpol PP Irna Pawanti menegaskan pelaku yang merusak segel akan diseret ke jalur hukum.

Ia pun melayangkan peringatan keras bagi para pemilik usaha yang mencoba melawan hukum dengan merusak stiker segel.

"Jangan coba-coba merusak segel atau nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi lagi. Membuka segel resmi secara sepihak adalah ranah tindak pidana murni, dan kami tidak akan segan menyeretnya ke jalur hukum," pungkas Irna memastikan operasi gabungan berbasis aduan warga ini akan terus digulirkan setiap hari.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More