Cabuli dan Pamer Alat Vital ke Muridnya di Kelas, Guru SD Jadi Tersangka

Setelah dijemput paksa pada Jumat, keesokan harinya, Sabtu (23/3/2019) IS ditetapkan sebagai tersangka.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Maret 2019 | 13:19 WIB
Cabuli dan Pamer Alat Vital ke Muridnya di Kelas, Guru SD Jadi Tersangka
guru SD cabul dijemput paksa polisi. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polisi meringkus IS, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di kawasan Kauman, Kota Malang, Jawa Timur terkait kasus pencabulan kepada dua orang muridnya. Bahkan, polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka setelah mendalami laporan orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan IS.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari orang tua yang anaknya menjadi korban. Kami melakukan pemeriksaan dan visum," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (28/3/2019).

Dalam pengakuanya, guru olahraga ini memegang alat vital korban. IS juga memamerkan alat vitalnya sendiri di hadapan korban. IS melakukan pencabulan kepada siswa kelas 3 dan 5 di SDN itu. Modusnya dilakukan saat jam pelajaran olahraga. IS selama ini sebagai guru olahraga di SDN tersebut. Dalam pengakuanya, guru olahraga ini memegang alat vital korban. IS juga memamerkan alat vitalnya sendiri di hadapan korban.

"Setelah terbukti kami lakukan penahanan. Modusnya, tersangka memegang bagian vital (korban), dan mengeluarkan alat vitalnya sendiri,” kata dia.

Baca Juga:Korban Pembantaian Muslim Mali Kini 157 Orang, Bocah Dibakar Hidup-hidup

Akibat perbuatanya,  IS kini dipecat oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Selain itu, IS dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini