Berzina sambil Direkam, Kadishub Bojonegoro dan Selingkuhan Jadi Tersangka

Filmnya sangat tidak senonoh sekali, ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 12 April 2019 | 10:21 WIB
Berzina sambil Direkam, Kadishub Bojonegoro dan Selingkuhan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskandar, Titik Purnomosari.

“Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/4/2019).

Barung menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya foto porno yang dibagikan dari konten tersangka. “Ini sudah masuk unsurnya dan sekarang sudah ditangani unit PPA,” kata dia. 

Istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jatim. (Beritajatim.com)
Istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jatim. (Beritajatim.com)

Barung menambahkan, pihaknya akan mendatangkan ahli IT untuk mengetahui apakah dalam kasus ini bisa juga dijeratkan UU Pornografi mengingat ada juga video saat para tersangka melalukan hubungan badan.

Baca Juga:KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

“Filmnya sangat tidak senonoh sekali,” ujarnya.

Sejauh ini lanjut Barung, antara tersangka Iskandar dengan Titik masih sah sebagai pasangan suami istri (pasutri).

“Karena belum ada putusan PA (Pengadilan Agama) jadi ya masih sah sebagai suami isteri,” tandasnya.

Sementara Kadinsos Pasuruan Nila Wahyu Subiyanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi melalui handphone tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat.

Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.

Baca Juga:Hamil Anak Ketiga, Ayu Dewi Malah Kena Omel Suami

“Saya melaporkan ada affair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim, kemarin.

Titik mengaku memberanikan diri untuk melaporkan suaminya. Pasalnya, baik Iskandar dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.

“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini