SuaraJatim.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengaku belum mengetahui perihal laporan istrinya, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.
Diketahui, Titik melaporkan suaminya atas kasus perzinahan diduga dilakukan dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto yang menjadi selingkuhannya.
Terkait kasus ini, Iskandar mengatakan bahwa belum ada panggilan dari Polda terkait dengan laporan dari istrinya itu.
“Polda belum memanggil saya, saya tidak tahu soal laporan calon janda saya,” katanya saat dihubungi jurnalis Beritajatim.com, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga:Studi Sebut Orangtua di Inggris Terlalu Sibuk Melatih Anak Sejak Dini
Setelah memberi keterangan tersebut, sambungan telepon kemudian dimatikan dan tidak bisa dihubungi kembali. Pesan singkat melalui WhatsApp juga tidak dibalas.
Sekadar diketahui, Iskandar dilaporkan Titik Purnomosari ke polisi lantaran dituduh berselingkuh. Bahkan, Titik mengklaim memiliki bukti berupa video porno antara suaminya dengan Nila.
“Saya melaporkan ada afair sama Kepala Dinas sosial Pasuruan. Suami saya Iskandar. Kepala Dinas Sosial, namanya Bu Nila. Kejadiannya 9 bulan yang lalu ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” kata Titik di Mapolda Jatim.
Sebelum melapor, Titik mengaku memberanikan diri. Pasalnya, baik suaminya dan selingkuhannya kerap mengancam Titik agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut karena akan terkena UU ITE.
“Saya sebetulnya sudah diam saja, ini sebenarnya saya juga diancam katanya gitu. Kalau kamu mengirimkan video itu, kamu akan kena undang-undang ITE. Saya ketakutan dan saya diam,” lanjutnya.
Baca Juga:Simic Tak Bisa Bela Persija di Fase Grup Piala AFC