SuaraJatim.id - Sejumlah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 14 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga membuka kotak suara yang ada di tingkat PPK tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahuddin mengatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota KPPS dari TPS 14 Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi yang membuka kotak suara secara tidak prosedural.
"Mereka membuka kotak suara dari TPS 14 Kebonagung tanpa melibatkan para saksi dan panitia pengawas dan mereka mengaku melakukan itu atas perintah dari KPU," ujar Hakam kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Hakam menuturkan, sebelumnya terjadi ketidaksinkronan data rekapitulasi hasil pemilu presiden di TPS 14 Kebonagung tersebut.
Baca Juga:KPU Jombang Difitnah Lewat Video Hoaks, Ini Penjelasannya
Atas dasar mengoreksi data, petugas KPPS tersebut membuka dan mengubah data terkait jumlah surat suara sah dan tidak sah dari delapan surat suara menjadi enam surat suara.
Hakam menjelaskan, bahwa jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS 14 Kebonagung tersebut adalah 171 orang, namun dengan koreksi yang dilakukan pada formulir C1 plano itu jumlah totalnya menjadi 169 surat suara.
"Jadi kemana dua surat suara yang lain? Ini masih kami teliti," ujarnya.
Hakam menggarisbawahi masalah dalam kasus tersebut yaitu pembukaan kotak suara dan pengubahan data C1 plano tanpa sepengetahuan saksi dari kedua paslon capres - cawapres yang ada maupun panitia pengawas di tingkat KPPS maupun PPK.
"Kami juga akan konsultasikan masalah ini ke bawaslu provinsi, apakah kasus ini masuk ranah pidana pemilu atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga:Ini Penjelasan Ketua KPPS TPS 30 Depok Soal Kesalahan Input C1 Dalam Situng
Kontributor : Agus H