Buntut Dugaan Selingkuh Kepala Dinas di Bojonegoro, Titik Dilaporkan Balik

Kuasa Hukum Titik Purnomosari, Ferry Juan menantang pihak Iskandar untuk membeberkan bukti-bukti perselingkuhan Titik.

Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 19:31 WIB
Buntut Dugaan Selingkuh Kepala Dinas di Bojonegoro, Titik Dilaporkan Balik
Kuasa Hukum Titik Purnomosari, Ferry Juan memberikan keterangan. [Suara.com/Achmad Ali]

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.

Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskansdar, Titik Purnomosari.

"Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Jumat (12/4/2019).

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Berzina sambil Direkam, Kadishub Bojonegoro dan Selingkuhan Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini