Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskansdar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai tersangka perselingkuhan dan perzinahan.
Penetapan status keduanya itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari istri Iskansdar, Titik Purnomosari.
"Sementara kena pasal perselingkuhan dan perzinahan, sudah ditangani unit PPA," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Jumat (12/4/2019).
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Berzina sambil Direkam, Kadishub Bojonegoro dan Selingkuhan Jadi Tersangka
- 1
- 2