SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menghentikan kasus dugaan money politics yang menjerat seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Muhlisatur Rohman.
Langkah tersebut diputuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, lantaran dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Muhlis, tidak terbukti.
Komisioner SDM Bawaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengungkapkan, selama proses investigasi terhadap Muhlis, Bawaslu menahan uang bersangkutan.
Namun, karena tidak ditemukan unsur-unsur formil materil atas praktik money politics, Bawaslu tidak melanjutkan kasus tersebut.
Baca Juga:Ini Daftar Caleg dan Kader Parpol yang Terjaring OTT Money Politics
Menurut Zaini, terduga diketahui masih belum melakukan praktik money politics. Hal itu, kata Zaini, terbukti setelah dilakukan proses investigasi.
Sementara, uang terduga yang sempat ditahan Bawaslu sebanyak Rp 42 juta sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan, beberapa hari lalu.
"Jadi kasusnya sudah kami hentikan, mengingat dari hasil investigasi itu semua tidak memenuhi unsur formil dan materil, artinya sudah selesai," kata Zaini dilansir dari TIMES Indonesia - jaringan Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengamankan seorang Caleg DPR-RI yaitu MR yang diketahui bernama Muhlisatur Rohman, nomor urut 7 Dapil II Jatim, Probolinggo-Pasuruan, di Jalan Pantura Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (16/4/2019).
Politikus Partai Gerindra itu diamankan karena diduga melakukan politik uang. Ia diamankan oleh penyidik Gakkumdu.
Baca Juga:Dugaan Money Politics, Gerindra: Polisi Asal Tangkap
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 42 juta yang diduga untuk keperluan politik uang (money politics).
Selain itu, petugas juga menamankan stiker Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo - Sandiaga dan bahan kampanye lainnya.