SuaraJatim.id - Menguatnya kasus dugaan penggelembungan suara pada pemilihan legislatif dalam Pemilu 2019 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Jawa Timur menyiapkan rapat pleno.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo mengatakan hingga saat ini masih menunggu para pelapor melengkapi berkas terkait bukti dan saksi.
"Rabu ini merupakan batas terakhir penyerahkan bukti dan saksi," katanya dilansir Antara di Surabaya, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, dari rapat pleno akan diputuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol terbesar di Surabaya.
Baca Juga:Hindari Kecurangan, KPU Kota Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
Dari rapat pleno ini, akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan, juga didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan serta saksi-saksi. Kalau pun tidak dan tidak memenuhi unsur syarat formil silakan melakukan laporan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI melaporkan adanya dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara, saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada 20 April lalu.
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu.
Baca Juga:Perwakilan Parpol Serbu KPU Kota Surabaya, Laporkan Kecurangan
Selain itu, lanjut dia, adanya pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.
- 1
- 2