Bermasalah, 56 TPS di Malang Terancam Gelar Penghitungan Suara Ulang

Pihaknya juga mengindikasikan terjadinya penggelembungan perolehan jumlah suara.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 April 2019 | 15:40 WIB
Bermasalah, 56 TPS di Malang Terancam Gelar Penghitungan Suara Ulang
Suasana penghitungan ulang di PPK Turen Kabupaten Malang Jawa Timur. (Suara.com/Azis)

SuaraJatim.id - Sebanyak 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 8.409 TPS yang tersebar di Kabupaten Malang, Jawa Timur terpaksa bakal menggelar penghitungan suara ulang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan, penghitungan ulang dilakukan pascatemuan beberapa kerancuan data rekapitulasi. Pihaknya juga mengindikasikan terjadinya penggelembungan perolehan jumlah suara.

“Dari catatan kami, ada 56 TPS yang harus melakukan penghitungan ulang. Maka kami menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk melakukan penghitungan ulang,” kata George dikonfirmasi Suara.com, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan catatan Bawaslu, puluhan TPS yang bermasalah itu terjadi di Kepanjen, Pagelaran, Turen, Tirtoyudo, Wajak, Ngajum, Dampit, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Donomulyo, Lawang, Sumberpucung, Wonosari, Pakis, Gondanglegi, dan Poncokusumo.

Baca Juga:Diabetes Membuat Kulit Pecah-Pecah dan Bersisik, Apa Sebabnya?

Kerancuan data, lanjut dia, disebabkan ada selisih suara di form C1 plano yang dibacakan PPS atau PPK tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh saksi parpol dan Panwascam.

“Setelah kami dalami, kasus ini terjadi pada (surat suara) pemilihan legislatif. Khususnya DPR RI. Karena sebagian pemilih mencoblos logo partai dan nama caleg yang membuat petugas PPS menghitung dua suara, padahal mestinya hanya dihitung satu,” urainya.

Guna mempercepat proses penghitungan ulang, lanjut dia, Bawaslu dan KPU menyepakati perubahan sistem. Semula menggunakan satu sistem paralel, kini ditambah menjadi tiga sistem paralel.

“Saat ini dalam proses penghitungan ulang yang sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Sedangkan rentang waktu yang disediakan untuk penghitungan ulang di tingkat Kecamatan ini antara lima hingga 11 hari,” tutupnya.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Jalan-jalan Pakai Heels, Aksi Bocah Laki-laki Ini Bikin Warganet Ngakak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini