SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan beroperasi seluruh tempat hiburan malam di Kota Pahlawan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu diucapkan langsung oleh perempuan yang akrab disapa Risma ini kepada Suara.com pada Minggu (5/5/2019).
"Sudah, sudah saya sebar pemberitahuan itu, bahwa tempat hiburan malam tidak boleh buka selama bulan Ramadan," ujarnya.
Meski begitu, Risma belum mengeluarkan imbauan kepada Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan aksi sweeping selama Ramadan terhadap sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga:Hasil Pantauan Sembilan Petugas Rukyatul Hilal Kuatkan Awal Ramadan 1440 H
Pada Ramadan 1440 Hijrah ini, Risma memperbolehkan warga untuk melaksanakan Sahur On The Road. Hal ini berbeda dengan kota-kota lain seperti DKI Jakarta.
Menurutnya, gelaran SOTR ini bisa menambah kemeriahan bulan Ramadan sekaligus membantu pemerintah dan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah Surabaya.
"Kalau Sahur On The Road silakan, kan sekaligus menjaga kota juga, serta Ramadan tambah meriah," imbuhnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Kemenag Pastikan Puasa Ramadan 2019 Mulai Senin 6 Mei 2019