suara mereka

Tadarus Alquran di atas Pukul 22.00 WIB Dilarang Pakai Pelantang Suara

"Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," ujar Juari.

Reza Gunadha
Senin, 06 Mei 2019 | 18:27 WIB
Tadarus Alquran di atas Pukul 22.00 WIB Dilarang Pakai Pelantang Suara
Ilustrasi Toa Masjid

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Blitar melarang tadarus atau pembacaan ayat suci Alquran menggunakan pelantang suara selama bulan Ramadan, kalau sudah melewati pukul 22.00 WIB.

Plt Kepala Satpol Pamong Praja Juari mengatakan, Senin (6/5/2019), pemkot telah mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan waktu penggunaan pelantang suara untuk tadarus selama bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah.

"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," ujar Juari.

Juari mengatakan, pembatasan waktu tadarus menggunakan pelantang suara tersebut direspons positif oleh masyarakat dan juga para pengurus masjid serta musala.

Baca Juga:Kapolda Larang Aksi Bela Rizieq Besok: Buat Apa? Tadarusan Saja

Selain pembatasan penggunaan pelantang suara untuk tadarus, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan musik dan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan di kafe, hotel, dan tempat hiburan malam lain.

"Warung yang buka siang hari juga harus diberi penutup, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar," ujar Juari.

Juari mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibagikan ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel.

Selain itu, Pemkot Blitar juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Dia menjelaskan, surat edaran itu juga melarang kafe dan hotel menjual minuman keras.

"Satpol PP akan menindak tegas kafe yang diketahui menjual minuman keras. Kami akan rutin patroli untuk memantau wilayah selama Ramadan. Kalau ada yang melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.

Baca Juga:Tadarus Al Quran Nasional Digelar di Masjid DPR

Terkait rumah karaoke, ujarnya, Pemkot Kota Blitar tidak memberikan perhatian khusus lantaran pihaknya beberapa waktu lalu mencabut izin sejumlah rumah karaoke. Larangan penyelenggaraan rumah karaoke di Blitar hingga kini masih dianggap kontroversial.

Kontributor : Agus H

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak