(4) people power dilakukan setiap hari sampai tgl 22 di mana KPU mengumumkan hasil pilpres.
(5) Jika pengumuman KPU merugikan 02, maka massa menduduki kantor KPU, Bawaslu, DPR dan istana sampai KPU dan Bawaslu mengubah putusannya.
(6) Jika KPU dan Bawaslu tidak mengubah putusannya, people power menduduki istana negara sampai presiden lengser.
Merdeka !!
Hidup Mulia atau Mati Syahid
Baca Juga:Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
Kontributor : Aziz Ramadani