Saat penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti beberapa alat kontrasepsi dan lotion serta selimut. Dan atas perbuatannya, pelaku diancam menggunakan pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 dan 506 KUHP.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa