Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus prostitusi artis ini memasuki babak baru setelah berkas dua mucikari Endang dan Tentri telah dinyatakan lengkap alias P21.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 25 Maret 2019 | 08:20 WIB
Hari Ini, 2 Mucikari Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana
Endang dan Tentri, dua mucikari kasus prostitusi Vanessa Angel. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya rencananya akan menggelar sidang perdana terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel, Senin (25/3/2019), hari ini. Rencananya, Endang Suhartini dan Tentri Novanta yang berperan sebagai mucikari Vanessa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Kasus prostitusi artis ini memasuki babak baru setelah berkas dua mucikari Endang dan Tentri telah dinyatakan lengkap alias P21.

Sebelumnya, pekan lalu tepatnya pada Kamis (13/3/2019), berkas dua tersangka itu telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kasipidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:Ini Prediksi Pergerakan IHSG untuk Awal Pekan

Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.

Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, pengacara Endang membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar. Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.

Diketahui, Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri.

Bisnis haram yang dikelola dua mucikari sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai dua tersangka, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memesan dan sisanya dibayar ketika di hotel.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Suka Kemewahan, Gwyneth Paltrow Jual Lingerie Kulit dengan Harga Fantastis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak