Tak Akan Melakukan Sweeping ke Ponpes, Polisi Minta 21 DPO Serahkan Diri

Polisi menduga sebagian dari buronan itu merupakan pengurus sebuah pesantren.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:57 WIB
Tak Akan Melakukan Sweeping ke Ponpes, Polisi Minta 21 DPO Serahkan Diri
Kobaran api saat Mapolsek Tambelangan dibakar massa. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga sebagian dari buronan kepolisian itu merupakan pengurus sebuah pesantren.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan sweeping di Pondok Pesantren untuk mencari sejumlah pelaku pembakaran. Namun, Luki berharap pelaku yang sudah masuk DPO menyerahkan diri.

"Dengan pendekatan ini kami berharap 21 orang yang masuk DPO itu menyerahkan diri, jadi kami tidak melakukan sweeping ke Ponpes," ujar Luki Hermawan seperti diberitakan jatimnet.com - jaringan Suara.com, Jumat (31/5/2019).

Melalui pendekatan kepada tokoh agama dan ulama di Madura, Luki berharap pihaknya bisa menangkap 21 orang tersebut.

Baca Juga:Kapolri Minta Polisi Penjaga Jalur Mudik Waspada Ancaman Teroris

Terduga pelaku tersebut kata Luki, akan dibebaskan jika dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat.

"Kami hanya memintai keterangan dulu, jika memang tidak terbukti ya kami lepaskan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang dibakar massa pada Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa itu berawal ketika sekelompok massa datang secara tiba-tiba ke mapolsek. Massa kemudian melempari kantor dengan batu.

Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Massa kemudian semakin banyak berdatangan dan mulai beringas hingga kemudian melakukan pembakaran.

Baca Juga:Suami Penggal Istri karena Curiga Selingkuh, Kepalanya Ditenteng ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini