Polisi Tahan 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan

Sementara satu tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan masih diperiksa intensif oleh polisi

Bangun Santoso
Senin, 27 Mei 2019 | 13:00 WIB
Polisi Tahan 5 Tersangka Pembakar Mapolsek Tambelangan
Lima tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Polda Jatim telah menahan lima dari enam tersangka pembakar Polsek Tambelangan Sampang, Madura. Sedangkan satu tersangka lagi masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

"Lima sudah kita tahan dan satu masih diperiksa," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/5/2019).

Kelima tersangka yang telah ditahan yakni Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda.

Menurut Luki, untuk kelima tersangka yang sudah diterbitkan surat penahanan, akan dikenakan pasal berlapis. Polisi sebelumya telah memeriksa 17 saksi.

Baca Juga:Polisi Buru 5 Terduga Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan

"Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Mapolsek Tambelengan Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibakar sekelompok massa pada Rabu (22/5/2019) malam.

Insiden pembakaran terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui dari peredaran video yang disebar melalui media sosial Whatsapp. Dari informasi yang dihimpun seluruh bangunan Mapolsek Tambelengan dilalap api.

Dalam rekaman video berdurasi 19 detik, nampak kobaran api melalap seluruh bangunan gedung. Sementara, kerumanan massa yang mengenakan sarung, baju koko, dan kopiah menyebar di luar Mapolsek Tambelangan.

Meski begitu, belum diketahui penyebab insiden pembakaran tersebut. Namun, seluruh bangunan gedung termasuk dua unit mobil operasional yang berada di halaman Mapolsek juga ikut terbakar. Bahkan, terdengar beberapa kali ledakan dari dalam kantor Mapolsek.

Baca Juga:Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus

Kontributor : Achmad Ali

REKOMENDASI

News

Terkini