Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping

"Kami akan tetap memproses sesuai prosedur. Jika tidak terbukti akan kami lepaskan," pungkasnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:06 WIB
Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengklaim tidak akan melakukan sweeping terhadap pondok pesantren untuk bisa menangkap 21 terduga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Luki setelah menduga banyak pelaku yang masih bersembunyi di ponpes setelah aksi pembakaran kantor polisi terjadi.

Agar bisa menangkap para pelaku, kata dia, polisi akan melakukan pendekatan terhadap tokoh agama, ulama dan habib setempat sehingga para pelaku bisa menyerahkan diri kepada polisi.

Lima tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)
Tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)

"Tidak (ada aksi sweeping). Yang jelas kami tetap mengedepankan dari tokoh-tokoh ulama, tokoh-tokoh agama, untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga," jelasnya, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:21 Pembakar Polsek Tambelangan Masuk DPO, Diantaranya Kiai dan Habib

Lebih lanjut, Kapolda dengan bintang dua di pundaknya ini mengklaim akan tetap memproses para pelaku pembakaran sesuai prosedur.

Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]
Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]

"Kami akan tetap memproses sesuai prosedur. Jika tidak terbukti akan kita lepaskan," pungkasnya.

Diketahui, polisi masih memburu 21 pelaku pembakaran Polsek Tambelangan yang terjadi Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Terdapat nama-nama habaib dan ulama yang dianggap terlibat dalam kasus pembakaran polsek tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Kini, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk bisa menangkap pelaku-pelaku lain yang kini masih buron.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Kerahkan 11 Pengacara, FPI Dampingi Hukum Habib Pembakar Polsek Tambelangan

REKOMENDASI

News

Terkini