SuaraJatim.id - Sebanyak 332 narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB kabupaten Gresik, Jawa Timur mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (5/6/2019).
Dari jumlah tersebut, 327 narapidana mendapat potongan masa tahanan atau RK I dan lima lainnya mendapat remisi langsung bebas atau RK II.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB kabupaten Gresik Anis Handoyo P mengatakan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut tersangkut dalam masalah pidana umum (pidum).
"Alhamdulillah kita mengajukan remisi sebanyak 332 untuk warga binaan pemasyarakatan untuk pidana umum dan disetujui semua. RK I sebanyak 327 dan RK II ada 5. Untuk RK I masih di kurangi pidananya ada yang 15 hari dan 1 bulan, untuk RK II bebas langsung," kata Anis.
Baca Juga:Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan
Sementara itu, Anis menjelaskan untuk remisi narapidana yang tersangkut masalah pidana khusus (pidsus), seperti kasus korupsi, pada tahun ini tidak ada.
"Selain Pidum tidak ada remisi lebaran tahun ini, hanya satu masalah Tipikor yang menyangkut kepala dinas kesehatan Gresik saja dan saat ini masih melakukan banding," jelas Anis.
Kontributor : Tofan Kumara