Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Tak Ikut Apel Hari Pertama Kerja

Satu dari 18 ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Chandra Iswinarno
Senin, 10 Juni 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Tak Ikut Apel Hari Pertama Kerja
Plt Walikota Blitar Santoso memimpin apel ASN di lingkungan Kantor Walikota Blitar, Senin (10/6/2019). [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran 2019.

Satu dari 18 ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan sebanyak 18 ASN tidak masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6/2019).

"Hasil sidak yang kami lakukan saat apel hari pertama masuk kerja ditemukan ada 18 ASN yang tidak masuk. Satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan. Jumlah total ASN di Pemkot Blitar ada 3.038 orang dan yang hadir 3.020 orang," kata Suyoto.

Baca Juga:Menpan RB Pantau Hari Pertama Kerja PNS Lewat Aplikasi Sidina

Rinciannya, ujar Suyoto, 12 orang sedang cuti bersalin, empat orang sedang sakit, satu orang beralasan ada keperluan penting, dan satu orang tidak masuk tanpa keterangan.

"Hasil sidak ini akan kami kirim ke KemenpanRB," ujarnya.

Menurut Suyoto, pemerintah telah menyiapkan sanksi terhadap para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Berdasarkan surat edaran dari Menpan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapatkan sanksi disiplin berat.

Ada empat sanksi disiplin berat. Yaitu, mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain sanksi disiplin berat, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak hadir ikut apel pada hari pertama masuk kerja.

Baca Juga:Apa Ada yang Bolos? MenPANRB Pelototi ASN di Hari Pertama Masuk Kerja

Pemkot Blitar tidak akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan untuk ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini