Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak

Saya tidak mau lagi sama dia (Lasmini), katanya singkat.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:58 WIB
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Hori (43) mengaku tak lagi mencintai Lasmini, setelah menggadaikan kepada warga bernama Hartono sebesar Rp 250 juta. Alasannya, lelaki yang kini mendekam di penjara akibat salah membunuh targetnya mengaku sudah sakit hati setelah mendengar kabar sang istri diam-diam resmi menikah dengan Hartono.

“Dia (Lasmini) tega membiarkan anak-anak dan kini diasuh oleh sepupu,” kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).

Kepada polisi, Hori mengaku tak lagi memiliki perasaan dengan sang istri sejak digadaikan kepada Hartono selama satu tahun sebagai ganti untuk menebus utangnya.

Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

“Saya tidak mau lagi sama dia (Lasmini),” katanya singkat.

Baca Juga:Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun

Berangkat dari perasaaan cemburu itu, Hori akhirnya berencana membunuh Hartono. Namun, berawal dari gadaikan istri itu, Hori malah membunuh orang lain yang bukan targetnya.
“Saya malu dan malah membunuh orang lain,” paparnya.

Sebelumnya, alih-alih merebut sang istri yang digadaikan kepada orang lain, Hori malah salah sasaran dengan membunuh korban bernama Toha (34) hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu di latar belakangi utang Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono. Awalnya, pelaku hendak melunasi utangnya itu dengan memberikan Hartono sebidang tanah.

Namun, karena tawaran itu ditolak, akhirnya muncul niat Hori untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga:Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini