Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak

Saya tidak mau lagi sama dia (Lasmini), katanya singkat.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 14 Juni 2019 | 13:58 WIB
Dituduh Menikah saat Digadaikan, Hori: Istri Saya Tega Tinggalkan Anak-anak
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus penggadai istri. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Hori (43) mengaku tak lagi mencintai Lasmini, setelah menggadaikan kepada warga bernama Hartono sebesar Rp 250 juta. Alasannya, lelaki yang kini mendekam di penjara akibat salah membunuh targetnya mengaku sudah sakit hati setelah mendengar kabar sang istri diam-diam resmi menikah dengan Hartono.

“Dia (Lasmini) tega membiarkan anak-anak dan kini diasuh oleh sepupu,” kata Hori saat dihadirkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana di Polres Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/6/2019).

Kepada polisi, Hori mengaku tak lagi memiliki perasaan dengan sang istri sejak digadaikan kepada Hartono selama satu tahun sebagai ganti untuk menebus utangnya.

Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)
Lasmini, istri yang digadaikan Hori ke orang lain seharga Rp 250 juta. (Suara.com/Achmad Ali)

“Saya tidak mau lagi sama dia (Lasmini),” katanya singkat.

Baca Juga:Digadai Suami Rp 250 Juta, Lasmini Sebut Kumpul Kebo dengan Hori 10 Tahun

Berangkat dari perasaaan cemburu itu, Hori akhirnya berencana membunuh Hartono. Namun, berawal dari gadaikan istri itu, Hori malah membunuh orang lain yang bukan targetnya.
“Saya malu dan malah membunuh orang lain,” paparnya.

Sebelumnya, alih-alih merebut sang istri yang digadaikan kepada orang lain, Hori malah salah sasaran dengan membunuh korban bernama Toha (34) hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu di latar belakangi utang Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono. Awalnya, pelaku hendak melunasi utangnya itu dengan memberikan Hartono sebidang tanah.

Namun, karena tawaran itu ditolak, akhirnya muncul niat Hori untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hartono agar sang istri yang sempat digadaikan itu bisa kembali ke pelukannya. Namun, aksi rencana pembunuhan itu ternyata salah sasaran. Hori malah menghabisi seorang warga bernama Muhammad Toha (34).

Dalam kasus ini, Hori dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga:Setahun Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Polisi Miris Dengar Pengakuan Hori

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak